Kebakaran lahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pinang Witmas Abadi, Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mulai didalami dari sisi penegakan hukum.
Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mengumpulkan sejumlah informasi terkait kebakaran yang diperkirakan menghanguskan sekitar 75 hektare lahan tersebut.
Pengecekan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril dengan fokus awal memastikan kondisi lokasi, mengidentifikasi area terdampak serta menelusuri titik awal munculnya api.
Berdasarkan hasil pengecekan awal dan keterangan pihak perusahaan, kebakaran diketahui pertama kali pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Titik awal kebakaran dilaporkan berada di rencana Blok I35, kawasan HGU PT Pinang Witmas Abadi.
Dari total lahan yang terbakar, sekitar 7 hektare di antaranya merupakan areal yang telah ditanami kelapa sawit. Sedangkan sebagian besar lahan lainnya belum ditanami dan masih berupa hutan bawas.
Pihak perusahaan bersama unsur terkait telah melakukan upaya pemadaman. Namun, ketika Satgas Gakkum melakukan pengecekan, api dilaporkan masih meluas sehingga proses pemadaman terus dilakukan di sejumlah titik.
Di tengah upaya pengendalian api, polisi mulai melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa kebakaran. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diketahui sebagai pelaku.
Satgas Gakkum masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai informasi, termasuk titik awal api, kondisi lahan, aktivitas di sekitar lokasi serta kejadian sebelum dan ketika kebakaran berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pengecekan lokasi merupakan bagian dari tahapan awal penyelidikan untuk memperoleh gambaran peristiwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Tim Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan memasang police line sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tim juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan saksi di sekitar lokasi,” ujar Ade, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, seluruh informasi yang diperoleh masih akan diverifikasi dan didalami guna mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan kebakaran diperoleh,” tegasnya.
Untuk memperkuat penyelidikan, Satgas Gakkum akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kondisi maupun aktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Pemeriksaan antara lain akan diarahkan kepada Kepala Dusun, Kepala Desa setempat, pihak manajemen kebun serta pimpinan PT Pinang Witmas Abadi.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya. Koordinasi dilakukan untuk mencocokkan data kawasan HGU, status dan peruntukan lahan serta informasi teknis lain yang berkaitan dengan lokasi kebakaran.
Dalam proses pengecekan, petugas telah memasang police line dan baliho di sekitar lokasi sebagai bagian dari langkah pengamanan serta kepentingan penyelidikan. Sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara juga telah dimintai keterangan.
Ade menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
“Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain memastikan proses penegakan hukum berjalan, kepolisian tetap menempatkan pengendalian kebakaran sebagai prioritas di lapangan.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan api dapat dikendalikan dan pada saat bersamaan proses penegakan hukum tetap berjalan. Kami akan bekerja berdasarkan bukti, keterangan saksi dan hasil pendalaman di lapangan,” pungkasnya.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab masih belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan. Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya memastikan seluruh temuan di lapangan akan ditelusuri dan diverifikasi sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya. (Humas Polres Kubu Raya)
