Pemprov Kalbar Benahi Regulasi Daerah untuk Perkuat Pengendalian Karhutla

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat penataan regulasi daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan Kementerian Dalam Negeri terhadap produk hukum daerah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti, S.H., M.H., mengatakan tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Kalbar mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (16/9/2026).

Rapat yang digelar secara daring tersebut membahas sejumlah regulasi daerah yang berkaitan dengan pengendalian karhutla dan pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

“Dalam rapat tersebut, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi lima Peraturan Bupati dan dua Peraturan Wali Kota yang perlu dilakukan pencabutan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak pelaksanaan rapat koordinasi,” ujar Deasy.

Ia menjelaskan, rekomendasi pencabutan diberikan karena sejumlah peraturan kepala daerah tersebut masih mencantumkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal sebagai dasar hukum. Regulasi tersebut telah dicabut melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Gubernur Kalimantan Barat menerbitkan Surat Nomor 100.3.2/579/RO-KUM tanggal 16 September 2026 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Daerah.

Deasy menegaskan, langkah pencabutan tersebut merupakan bagian dari penataan produk hukum daerah dan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan dasar pengaturan mengenai pembukaan lahan maupun pengendalian karhutla.

“Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tetap berlaku. Perda tersebut dapat menjadi salah satu landasan hukum yang dapat dirujuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Deasy, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memuat ketentuan mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk aspek perlindungan lingkungan, tata cara pembukaan lahan, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan.

Karena itu, pencabutan sejumlah peraturan kepala daerah dinilai sebagai langkah penyesuaian agar regulasi yang digunakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

“Jadi, pencabutan beberapa peraturan kepala daerah ini bukan berarti pemerintah daerah menghapus pengaturan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Yang dilakukan adalah penataan dan penyesuaian produk hukum agar memiliki dasar hukum yang sesuai dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” katanya.

Ia menambahkan, pembenahan produk hukum daerah menjadi salah satu bagian dalam memperkuat kebijakan pengendalian karhutla di Kalimantan Barat. Regulasi mengenai pembukaan lahan tetap perlu diterapkan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip pencegahan karhutla.

“Pengendalian karhutla tetap menjadi perhatian pemerintah. Penataan regulasi ini dilakukan agar pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.

Pemprov Kalbar bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melanjutkan koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta langkah pencegahan karhutla. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan memiliki kepastian hukum.

“Yang ingin kami pastikan adalah seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di Kalimantan Barat,” pungkas Deasy. (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak