Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak, khususnya masyarakat Dayak.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, sejumlah narasumber, serta peserta FGD.
Dalam sambutannya, Krisantus menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan FGD yang dinilainya memiliki arti penting dalam mempertemukan aspek adat, perlindungan hak perempuan dan anak, serta kepastian identitas dan status hukum masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyambut baik pelaksanaan FGD ini. Temanya sangat penting karena berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya, perlindungan hak perempuan dan anak, serta kepastian identitas dan status hukum warga negara,” ujarnya.
Menurut Krisantus, perkawinan dalam masyarakat Dayak tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menjadi bagian dari tata kehidupan, sistem kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai-nilai budaya yang diwariskan antargenerasi.
Dalam konteks tersebut, ia menilai perempuan dan anak perlu memperoleh kepastian mengenai identitas serta status keluarga sebagai bagian dari pemenuhan dan perlindungan hak mereka.
“Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas,” tegasnya.
Krisantus menekankan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen. Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan salah satu instrumen negara untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap status pribadi serta status hukum setiap penduduk.
“Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya,” tambahnya.
Terkait perkawinan adat Dayak, ia mengatakan perlu adanya harmonisasi antara nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat dengan tata kelola administrasi dan hukum negara.
“Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara,” ungkapnya.
Wakil Gubernur berharap FGD Sikawan Dayak dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat diterapkan dalam meningkatkan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap melalui FGD ini kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat,” harapnya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, lembaga adat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sinergi lintas lembaga tersebut dinilai penting agar pelayanan administrasi kependudukan dapat semakin mudah diakses, inklusif, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.
Krisantus menegaskan Pemprov Kalbar akan terus mendukung upaya perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga keberadaan serta nilai-nilai budaya Dayak.
“Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung upaya perlindungan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai budaya Dayak. Semoga FGD ini memberikan kontribusi nyata bagi penguatan perlindungan penduduk dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan,” pungkasnya. (Wnd) (Admin Prov Kalbar)
