Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial HS (23) yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
HS diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di tepi Jalan Raya Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Y. Van Chanel TK, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
“Anggota Satresnarkoba Polres Landak mengamankan seorang laki-laki berinisial HS di tepi jalan raya di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya,” ujar IPTU Y. Van Chanel.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian HS, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO warna space silver yang berada di saku celana sebelah kiri.
Polisi juga menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
Selain itu, petugas mengamankan sebuah kotak rokok bertuliskan Surya Gudang Garam. Di dalamnya terdapat satu buah kaca fanbo yang dibungkus kertas timah rokok, satu sendok dari potongan pipet, satu sendok dari potongan kertas, serta empat potongan pipet.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor Honda BeAT warna abu-abu dengan nomor polisi KB 6929 LL beserta kuncinya. Namun, dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, HS mengaku barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial EI. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan EI di kawasan KM 4, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
“Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Y. Van Chanel.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,80 gram, satu kotak rokok, satu kaca fanbo, satu lembar kertas timah rokok, satu sendok dari potongan pipet, satu sendok dari potongan kertas, empat potongan pipet, satu tas selempang warna hitam, satu unit handphone OPPO warna space silver, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT warna abu-abu nomor polisi KB 6929 LL.
Terhadap perkara tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Landak melakukan sejumlah tahapan penyidikan, di antaranya tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, gelar perkara, hingga proses pemberkasan.
“Penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sampai perkara ini tuntas,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Landak menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status seseorang dalam perkara pidana tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Humas Polres Landak)
