Pelayanan SIM Difabel tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh SIM sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemohon mendapatkan dukungan fasilitas serta pendampingan dari petugas agar setiap tahapan pelayanan dapat dilalui dengan baik.
Satpas Polres Landak berupaya memberikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, serta tidak diskriminatif kepada setiap pemohon.
Untuk mengajukan SIM Difabel, pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan, surat lulus uji psikologi, serta tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam proses pelayanan, petugas khusus akan mengarahkan pemohon menuju area parkir khusus difabel. Apabila diperlukan, petugas juga menyediakan kursi roda untuk membantu mobilitas pemohon.
Selanjutnya, petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan menuju loket pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran PNBP penerbitan SIM Difabel yang tercantum dalam informasi pelayanan tersebut meliputi:
SIM Baru:
- SIM D: Rp50.000
- SIM D1: Rp50.000
Perpanjangan SIM:
- SIM D: Rp30.000
- SIM D1: Rp30.000
Setelah melakukan pembayaran, pemohon menerima slip bukti pembayaran PNBP SIM dan kemudian diarahkan menuju loket pelayanan khusus.
Pada tahapan berikutnya, petugas melakukan registrasi data pemohon melalui sistem komputer berdasarkan data E-KTP. Proses tersebut dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari, tanda tangan elektronik, dan foto digital.
Khusus pemohon SIM baru, proses pelayanan dilanjutkan dengan ujian teori menggunakan perangkat Audio Visual (AVIS). Sebelum ujian dimulai, petugas memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan serta metode penilaian.
Setelah ujian selesai, hasil ujian dapat diketahui melalui barcode yang dihasilkan dari aplikasi uji teori SIM. Pemohon yang dinyatakan lulus kemudian dapat melanjutkan ke tahapan ujian praktik mengemudi.
Sementara itu, pemohon yang melakukan perpanjangan SIM diarahkan menuju loket cetak sesuai mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.
Pada tahapan ujian praktik, petugas terlebih dahulu memberikan contoh pelaksanaan pada setiap item ujian yang tersedia di lapangan praktik. Pemohon selanjutnya melaksanakan ujian sesuai arahan dan contoh yang telah diberikan.
Bagi pemohon yang dinyatakan lulus uji kompetensi mengemudi, proses dilanjutkan dengan verifikasi data dan pencetakan kartu SIM. Petugas kemudian menyiapkan kartu SIM melalui mesin produksi.
Setelah kartu SIM selesai dicetak, petugas memanggil nama pemohon dan menyerahkan kartu SIM kepada pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan serta dinyatakan memenuhi kompetensi mengemudi sesuai ketentuan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Landak Iptu Risandy Indra Waspada, S.Tr.K., secara terpisah mengatakan bahwa pelayanan SIM Difabel merupakan bagian dari upaya Polres Landak dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan SIM Difabel ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, humanis, dan setara kepada seluruh masyarakat. Kami berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan kemudahan dalam mengikuti seluruh tahapan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Lantas.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan memahami terlebih dahulu persyaratan dan mekanisme penerbitan SIM Difabel sebelum datang ke Satpas Polres Landak. Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan efisien.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan SIM, agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap. Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, silakan berkoordinasi dengan petugas Satpas Polres Landak untuk mendapatkan informasi dan pendampingan,” tambahnya. (Humas Polres Landak)
