Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih lada siap tanam di Kabupaten Kubu Raya resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kubu Raya menyerahkan dua tersangka berinisial SO (54) dan FY (56), beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, Jumat (30/10/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dikenal dengan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya beralih kepada pihak kejaksaan untuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan benih lada siap tanam untuk program perluasan tanaman lada di Kabupaten Kubu Raya pada Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020.
Dalam kegiatan tersebut, anggaran yang dialokasikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai pagu sekitar Rp1,8 miliar. Anggaran tersebut tercantum dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Nomor SP-DIPA-018.05.4.139127/2020 tertanggal 12 November 2019.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan serta menerima pemberitahuan kelengkapan berkas dari jaksa penuntut umum.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Unit III Tipidkor Polres Kubu Raya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah. Penyerahan ini bertujuan agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum," ujar Ade.
Ia menerangkan, tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum karena menandai penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Setelah proses penyerahan tersebut, kejaksaan akan mempersiapkan administrasi dan langkah hukum selanjutnya untuk membawa perkara ke persidangan. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Polres Kubu Raya menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada kejaksaan merupakan bagian dari komitmen dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan benih lada senilai sekitar Rp1,8 miliar dapat berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Polres Kubu Raya)
