Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode 1 hingga 20 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026). Dari total 12 perkara yang ditangani di wilayah hukum Kalimantan Barat, dua kasus di antaranya diungkap langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan sisanya ditangani jajaran Polres.
Dari 11 tersangka yang diamankan, dua orang telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu modus yang digunakan pelaku adalah membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan memanfaatkan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
BBM yang diperoleh melalui praktik tersebut kemudian dikumpulkan dan ditimbun sebelum dijual kembali kepada konsumen maupun pihak industri dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan migas, baik sebagai pelaku maupun pihak yang mendukung kegiatan tersebut.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” pungkas Bambang.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Kalbar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi migas. Masyarakat diharapkan turut menjaga penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal. (Humas Polda Kalbar)

