Polres Kubu Raya Edukasi 75 Siswa SMAN 1 Sungai Raya tentang Hukum, Perundungan, dan Bahaya Narkoba

Polres Kubu Raya terus mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program Polisi Peduli Pendidikan. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMAN 1 Sungai Raya mendapatkan edukasi mengenai kenakalan remaja, perundungan, penyalahgunaan media sosial, serta bahaya narkotika dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri kepala sekolah, dewan guru, staf sekolah, dan sejumlah pejabat Polres Kubu Raya. Program ini bertujuan membangun pemahaman pelajar mengenai pentingnya menaati aturan, menjaga perilaku, dan menghindari tindakan yang dapat berdampak pada masa depan mereka.

Dalam arahannya, Kapolres Kubu Raya menegaskan bahwa edukasi hukum kepada pelajar bukan sekadar mengenalkan sanksi atas pelanggaran, melainkan juga membentuk karakter, tanggung jawab, dan kemampuan mengambil keputusan secara bijak.

Menurutnya, pelajar perlu memahami berbagai risiko yang dapat muncul dari pergaulan sehari-hari maupun aktivitas di ruang digital. Dengan pemahaman yang memadai, para siswa diharapkan mampu menghindari perilaku negatif serta berani mengambil sikap ketika menghadapi persoalan di lingkungan sekolah dan masyarakat.

“Polisi Peduli Pendidikan ini bertujuan menghadirkan sosok Polri yang edukatif, pengayom, dan dekat dengan dunia pendidikan. Kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dini sehingga para pelajar memahami konsekuensi yuridis dari setiap tindakan, termasuk kenakalan remaja, cyberbullying, perundungan fisik hingga penyalahgunaan narkotika,” kata Rensa.

Materi mengenai kenakalan remaja dan aspek hukumnya disampaikan Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Kubu Raya Aiptu Tomy Indirwan, S.A.P., M.A.P. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa perilaku menyimpang pada remaja dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari krisis identitas dan lemahnya pengendalian diri hingga lingkungan keluarga, pergaulan sebaya, dan penggunaan media sosial.

Para siswa juga diingatkan untuk tidak menganggap perundungan sebagai candaan semata. Tindakan mengejek, mengintimidasi, mengancam, atau mempermalukan orang lain secara berulang dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Dalam pembahasan mengenai penggunaan media elektronik, polisi turut menjelaskan ketentuan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain memahami aspek hukum, siswa diajak mengenali dampak perundungan terhadap kesehatan psikologis dan kehidupan sosial korban, seperti kecemasan, menurunnya motivasi belajar, hingga gangguan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Polisi mendorong para pelajar agar tidak terlibat sebagai pelaku maupun membiarkan perundungan terjadi. Apabila menemukan tindakan tersebut, siswa diharapkan segera melaporkannya kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang agar dapat ditangani dengan tepat.

Edukasi berikutnya membahas bahaya penyalahgunaan narkotika, termasuk pemahaman mengenai perbedaan kedudukan hukum pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dalam materi tersebut, polisi mengenalkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pentingnya rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelajar juga diberikan pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan dan akses rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika. Melalui pemahaman ini, diharapkan siswa semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak mudah terpengaruh ajakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres Kubu Raya menekankan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan berkarakter. Ia mengajak para siswa untuk menanamkan disiplin, menjaga nilai-nilai positif, serta menjadi pelopor perubahan yang membawa manfaat bagi masyarakat.

“Pelajar harus memiliki komitmen moral dan disiplin yang tinggi. Mereka harus mampu menempatkan diri sebagai Iron Stock, Guardian of Value, dan Agent of Change bagi kemajuan bangsa,” ujar Rensa.

Ia menjelaskan bahwa pelajar diharapkan tumbuh sebagai generasi yang tangguh, mampu menjaga nilai-nilai Pancasila dan etika, serta berani menolak narkotika, kekerasan, perundungan, dan berbagai tindakan yang melanggar hukum.

Menurut Rensa, terciptanya lingkungan pendidikan yang aman membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kerja sama antara kepolisian, sekolah, orang tua, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah serta menangani persoalan yang melibatkan pelajar sejak dini.

“Sinergitas Polri dengan pihak sekolah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah anak dan bebas dari kejahatan berbasis sekolah,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kubu Raya juga menyosialisasikan layanan Call Center 110 kepada siswa dan guru. Layanan gratis yang beroperasi selama 24 jam ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian, melaporkan tindak kejahatan, maupun menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi mengimbau agar layanan tersebut digunakan secara bertanggung jawab sesuai kebutuhan, sehingga laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Kegiatan Polisi Peduli Pendidikan ini turut dihadiri Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, S.I.P., M.M.; Kasat Binmas AKP I Komang Suparmi; Kasi Humas AKP P. Pasaribu, S.H.; Kasat Lantas Iptu Judi E.K., S.A.P., M.H.; serta KBO Satbinmas Iptu Legiman.

Melalui kegiatan ini, Polres Kubu Raya berharap para pelajar semakin memahami hukum, mampu menjaga diri dari pengaruh negatif, serta berperan aktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Edukasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan Polri dengan dunia pendidikan dalam membentuk generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas. (Humas Polres Kubu Raya)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak