Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perluasan akses pembiayaan yang terjangkau. Salah satu langkah yang dilakukan diwujudkan melalui program Kredit Usaha Mikro Peduli (KUM Peduli) yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., saat menghadiri peresmian simbolis program CSR KUM Peduli bertema “Sinergi Penguatan Ekonomi Lokal Kalimantan Barat melalui Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” di Hotel Mercure Pontianak, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman.
Dalam kesempatan itu, Krisantus menegaskan bahwa kemudahan memperoleh modal usaha menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Menurutnya, pelaku usaha mikro membutuhkan akses pembiayaan yang aman dan terjangkau agar dapat mengembangkan usahanya tanpa terbebani bunga pinjaman yang tinggi.
Ia mengungkapkan, meskipun UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, keterbatasan akses permodalan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Kondisi tersebut bahkan dapat mendorong sebagian pelaku usaha mencari pinjaman dari rentenir dengan beban biaya yang memberatkan.
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kalbar bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta pelaku usaha jasa keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kalimantan Barat. Program KUM Peduli kemudian dilaksanakan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau Bank Kalbar sebagai bagian dari skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), yang merupakan salah satu program tematik nasional TPAKD.
Dukungan terhadap pelaksanaan program ini diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Subsidi Bunga Skema KUM Peduli Pola CSR antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bank Kalbar, dan Jamkrida Kalbar untuk jangka waktu tiga tahun.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Kalbar menanggung 50 persen bunga kredit dan 50 persen biaya penjaminan atau Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Sementara itu, Bank Kalbar bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan sekaligus melakukan penilaian kelayakan usaha, sedangkan Jamkrida Kalbar berperan memberikan penjaminan kredit.
“Seluruh kerja sama ini dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, agar beban pengusaha mikro berkurang secara nyata,” ujar Krisantus.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program dilakukan secara profesional dan tepat sasaran. Bank Kalbar, Jamkrida Kalbar, TPAKD, serta seluruh mitra perbankan diharapkan dapat memastikan proses penyaluran pembiayaan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Selain peluncuran KUM Peduli, kegiatan tersebut turut diisi dengan penandatanganan komitmen bersama serta pengenalan Program Pengembangan Ekonomi Daerah Kawasan Wisata Terpadu Kota Singkawang. Inisiatif ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi UMKM yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk berkembang, meningkatkan kualitas produk, serta menjangkau pasar yang lebih besar.
Krisantus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun perekonomian Kalimantan Barat yang tangguh dan inklusif. Ia juga berpesan agar bantuan permodalan yang diterima para pelaku UMKM dimanfaatkan secara produktif untuk memperbesar usaha dan menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Mari kita bersinergi untuk memperkuat ekonomi lokal Kalimantan Barat yang tangguh dan inklusif. Kepada para pelaku UMKM, manfaatkan bantuan modal usaha ini dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha dan menggerakkan perekonomian daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa akses pembiayaan bagi UMKM mengalami peningkatan dalam delapan tahun terakhir. Saat ini, nilai pembiayaan untuk sektor UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun.
Meski demikian, ia menekankan bahwa peningkatan jumlah maupun plafon pembiayaan harus diimbangi dengan penilaian yang cermat terhadap kualitas usaha dan kemampuan penerima pinjaman. Menurutnya, keberhasilan pembiayaan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari kemampuan pelaku usaha dalam mengelola modal dan mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan.
“Menaikkan plafon pembiayaan tidak mudah. Ada dua faktor yang harus dipertimbangkan, yaitu kualitas usaha dan kemampuan pelaku UMKM itu sendiri,” jelas Maman.
Ia turut mengingatkan bahwa penyaluran kredit tanpa mempertimbangkan kapasitas usaha dapat menimbulkan kredit bermasalah. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lembaga keuangan, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial dan kesejahteraan keluarga pelaku UMKM.
Oleh karena itu, Kementerian UMKM bersama OJK, perbankan, dan pemerintah daerah terus memperkuat kemitraan serta mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha. Pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi salah satu alternatif untuk memperluas dukungan terhadap pengembangan UMKM.
Melalui program KUM Peduli dan berbagai inisiatif pemberdayaan ekonomi lainnya, diharapkan pelaku UMKM di Kalimantan Barat tidak hanya memperoleh kemudahan akses modal, tetapi juga semakin siap mengelola usaha secara berkelanjutan, meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (irf/ica) (Adpim Prov Kalbar)
