Satu Dekade Persetujuan Paris, Karhutla Berulang dan Akuntabilitas Pemerintah Dipertanyakan

Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berulang di Kalimantan. Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum, sekaligus menjadi tantangan bagi pelaksanaan komitmen iklim pemerintah.

Persoalan itu dibahas dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026). Diskusi menghadirkan Arniyati, Manajer Training & Learning Center Gemawan; Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur; Among, Direktur Perkumpulan PADI Kalimantan Timur; serta Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur. Diskusi dipandu Ageng dari Gemawan.

Dalam pengantarnya, Ageng menekankan bahwa keberhasilan menurunkan emisi tidak cukup diukur melalui target dan dokumen kebijakan. Menurutnya, upaya tersebut juga harus tercermin dalam pencegahan kebakaran, efektivitas pengawasan, konsistensi penindakan pelanggaran, serta perlindungan masyarakat dari dampak asap.

“Target penurunan emisi akan sulit dimaknai sebagai keberhasilan apabila kebakaran terus berulang, pengawasan tidak efektif, pelanggaran tidak ditindak secara konsisten, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai,” kata Ageng.

Kalimantan Barat: Kebakaran di wilayah konsesi dan dampak bagi warga

Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, memaparkan kondisi karhutla di Kalimantan Barat. Ia menyebut indeks kualitas udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir berada pada kisaran 400–500. Sejak Juli 2026, sekitar 40 ribu hektare lahan dilaporkan terbakar, dengan titik kebakaran terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Berdasarkan catatan Gemawan, lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang belum beroperasi. Sementara itu, kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan Barat mencapai sekitar Rp5,4 triliun hingga Rp5,6 triliun dalam satu bulan, mendekati besaran APBD provinsi.

Arniyati menilai kondisi tersebut perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan dan efektivitas pencegahan kebakaran. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setelah api muncul, tetapi juga harus menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

“Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,” ujar Arniyati.

Ia juga menyoroti beban ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat terdampak. Pengeluaran untuk membeli masker, keterbatasan akses pemeriksaan kesehatan, hingga kebutuhan kuota internet bagi anak-anak yang harus belajar dari rumah menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan dalam penanganan bencana asap.

“Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim: musim panas, musim hujan, dan musim asap,” tuturnya.

Selain itu, Arniyati menyoroti pemotongan dana desa atas nama efisiensi yang dinilainya berpotensi melemahkan dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA). Padahal, kelompok tersebut memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanganan awal kebakaran di tingkat desa.

Gemawan mendorong agar pencegahan karhutla dilakukan melalui langkah yang terukur, pengawasan terhadap penguasaan dan pengelolaan lahan, serta pemeriksaan setiap kejadian kebakaran untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya pemulihan ekosistem gambut dan penanganan dampak yang dialami masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Gemawan mengusulkan agar peta risiko karhutla menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD. Mereka juga mendorong pembentukan dasbor publik yang mengintegrasikan data titik panas, luas lahan terbakar, kawasan gambut, wilayah HGU dan konsesi, kualitas udara, serta perkembangan penegakan hukum.

Kalimantan Timur: Ribuan hektare terbakar, ratusan ribu kasus ISPA tercatat

Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menggambarkan karhutla sebagai bagian dari krisis yang lebih luas di daerahnya. Menurutnya, tekanan industri ekstraktif, termasuk pertambangan batu bara, minyak dan gas, perkebunan sawit, serta sektor kehutanan, berlangsung bersamaan dengan penyempitan ruang fiskal daerah, persoalan pasokan BBM, dan memburuknya kualitas udara akibat kebakaran.

Mengutip catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, Buyung menyebut sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 69 persen atau 11.600 hektare berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.

Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mencatat lebih dari 228 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota, dengan jumlah terbanyak di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Buyung mengingatkan bahwa ISPA memiliki beragam penyebab sehingga angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati, meskipun peningkatannya terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla.

Menurut Buyung, penanganan krisis tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api maupun pembagian bantuan darurat. Ia menekankan perlunya kebijakan yang memprioritaskan keselamatan masyarakat melalui pencegahan, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum.

“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” tegasnya.

Buyung juga mengkritik tata kelola sektor ekstraktif yang menurutnya berkaitan dengan persoalan korupsi, kerusakan lingkungan, konflik, dan kriminalisasi. Pokja 30 mendesak pemerintah menjamin anggaran layanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan.

Selain itu, mereka meminta tersedianya layanan kesehatan yang memadai bagi warga terdampak asap, keterbukaan data karhutla dan perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah terbakar, audit lingkungan terhadap konsesi yang terbakar, serta transparansi anggaran kebencanaan.

Masyarakat adat jangan dijadikan kambing hitam

Direktur Perkumpulan PADI Kalimantan Timur, Among, menolak anggapan yang menempatkan peladang tradisional dan masyarakat adat sebagai penyebab utama karhutla. Ia menjelaskan bahwa praktik berladang dalam tradisi masyarakat adat memiliki tahapan dan aturan yang mengutamakan kehati-hatian, mulai dari persiapan lahan, memperhatikan arah angin, hingga pembakaran terkendali pada area terbatas.

“Aturan sekarang hanya menjadi karpet merah untuk para pengusaha dan kapitalis,” kata Among.

Meski demikian, Among juga menyampaikan bahwa masyarakat sipil perlu melakukan evaluasi internal dan tidak mengabaikan kemungkinan adanya pembakaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat. Baginya, penanganan karhutla harus didasarkan pada fakta di lapangan, bukan generalisasi yang menyudutkan kelompok tertentu.

Arniyati menambahkan, praktik pembukaan lahan oleh peladang juga perlu dipahami dalam konteks ekonomi masyarakat. Ketika pilihan pasar dan komoditas semakin terbatas, sebagian warga menghadapi tekanan untuk mengikuti pola usaha yang tersedia, termasuk ketergantungan pada sawit.

Karena itu, persoalan karhutla dinilai perlu dilihat secara struktural dengan mempertimbangkan pola penguasaan lahan, kebijakan ekonomi, dan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.

PADI bersama sejumlah pihak saat ini turut mendorong agar wilayah masyarakat adat yang telah memperoleh pengakuan di Kalimantan Timur diakomodasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian ruang hidup dan memperkuat perlindungan terhadap wilayah adat.

Komitmen iklim perlu diikuti langkah nyata

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menilai karhutla berkaitan erat dengan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Ia menyoroti kesenjangan antara komitmen iklim yang disampaikan pemerintah dengan kondisi kebakaran yang masih berulang di lapangan.

Menurut Fathur, berbagai komitmen, mulai dari Persetujuan Paris, pembaruan Nationally Determined Contribution (NDC), hingga target FOLU Net Sink 2030, perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif dalam mencegah deforestasi dan degradasi lingkungan.

“Dari Persetujuan Paris, NDC yang diperbarui, hingga FOLU Net Sink 2030, di tahun 2026 ini semuanya seperti tidak ada artinya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur. Namun, rincian lebih lanjut mengenai persoalan kewenangan tersebut perlu dilihat dalam konteks pembagian kewenangan perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum antarlembaga.

Bagi koalisi masyarakat sipil, satu dekade Persetujuan Paris menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan komitmen iklim secara lebih konkret. Pemerintah didorong memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi, membuka akses informasi terkait karhutla, menindak dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam diskusi tersebut menempatkan akuntabilitas pemerintah dan pemegang konsesi sebagai isu penting dalam penanganan karhutla di Kalimantan. Upaya pencegahan dinilai perlu berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, pengakuan terhadap hak masyarakat adat, transparansi kebijakan, dan pemulihan ekosistem.

Dengan demikian, komitmen iklim tidak berhenti pada dokumen dan target penurunan emisi, tetapi perlu diwujudkan melalui perubahan tata kelola yang dapat diukur serta memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat. (Izhar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak