Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi. Polres Kubu Raya menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
Penetapan tersebut menjadi salah satu hasil pengungkapan kasus yang disampaikan Polres Kubu Raya dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa (3/11/2026). Sepanjang September hingga Oktober 2026, jajaran kepolisian juga menangani sejumlah perkara lain, mulai dari penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran narkotika.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson menjelaskan, dua korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian proses penyidikan. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah.
"Satreskrim mengungkap beberapa kasus, di antaranya dua karhutla yang melibatkan korporasi dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejari Mempawah," ujar Rensa.
Selain penanganan perkara yang melibatkan korporasi, Satreskrim Polres Kubu Raya juga melakukan penindakan terhadap sejumlah kasus karhutla dengan pelaku perorangan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan kebakaran lahan menjadi salah satu perhatian kepolisian, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan.
Tidak hanya berfokus pada persoalan karhutla, pengungkapan kasus narkotika juga menjadi bagian dari hasil kerja jajaran Polres Kubu Raya. Satresnarkoba berhasil mengungkap perkara peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai sekitar setengah kilogram.
Di bidang lalu lintas, Satlantas Polres Kubu Raya turut melakukan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Sejumlah knalpot hasil penindakan kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
Kapolres Kubu Raya menegaskan bahwa berbagai pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama dua bulan terakhir.
Rangkaian penanganan perkara itu memperlihatkan beragam persoalan hukum yang menjadi perhatian Polres Kubu Raya. Mulai dari dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, peredaran narkotika, penyalahgunaan BBM, pencurian kendaraan bermotor, hingga pelanggaran penggunaan perlengkapan kendaraan.
Melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan, Polres Kubu Raya berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap terjaga. (Humas Polres Kubu Raya)
