Polres Kubu Raya Ungkap 6 Kasus Narkoba, 524 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya terus digencarkan. Sepanjang Oktober 2026, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan mengamankan tujuh tersangka serta menyita barang bukti berupa 524,56 gram sabu dan 25 butir ekstasi seberat 9,09 gram.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sebanyak 4.267 jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia menyampaikan bahwa pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, termasuk mengantisipasi pemanfaatan jalur transportasi strategis untuk aktivitas ilegal.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian kepolisian adalah Jalan Trans Kalimantan di Kecamatan Sungai Ambawang. Jalur ini memiliki peran penting sebagai penghubung antarkabupaten, antarprovinsi, bahkan hingga lintas negara.

Menurut Rensa, posisi strategis jalur tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih intensif guna mengantisipasi kemungkinan dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun distribusi narkotika.

“Jalan Trans Kalimantan merupakan jalur strategis yang menghubungkan berbagai wilayah, sehingga memiliki kerawanan terhadap kemungkinan masuk dan melintasnya narkotika. Karena itu, pengawasan dan penindakan terus kami tingkatkan untuk mencegah jalur tersebut dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba,” ujar Rensa saat memimpin konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dalam pemaparan hasil pengungkapan, Rensa menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangani enam perkara narkotika selama Oktober 2026.

Dari keseluruhan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti sabu seberat 524,56 gram serta 25 butir ekstasi dengan berat total 9,09 gram.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 4.267 jiwa.

Rensa menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun besarnya barang bukti yang diamankan. Namun, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkoba sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini bukan semata-mata tentang jumlah tersangka atau barang bukti yang diamankan. Lebih dari itu, kami berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika agar dampaknya tidak semakin luas, terutama terhadap generasi muda dan masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres turut memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba Polres Kubu Raya yang telah bekerja dalam mengungkap enam kasus tersebut.

Ia menyebut, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan dan kepedulian masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mendeteksi serta mencegah aktivitas peredaran barang terlarang.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami memastikan setiap informasi akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Rensa.

Ia berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga upaya pencegahan maupun pemberantasan narkotika dapat berjalan secara berkelanjutan.

Hasil pengungkapan enam kasus narkotika tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia di Mapolres Kubu Raya.

Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril, S.H., M.A.P., Kasat Narkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, S.Sos., serta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Di antaranya Kejaksaan Negeri Mempawah, BNN Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pertamina, KPAD Kubu Raya, jajaran Humas Polres Kubu Raya, dan awak media.

Melalui pengungkapan ini, Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Humas Polres Kubu Raya)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak