Warga Parit Seribu Kembali Tuntut Kepastian Sertifikat Tanah, BPN Minta Waktu Dua Pekan

 

Persoalan sertifikasi tanah di Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali mendapat perhatian warga. Sekitar 50 orang mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Senin (2/11/2026), untuk meminta kepastian atas hak tanah yang mereka perjuangkan.

Dalam aksi tersebut, warga bersama anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya menyampaikan sejumlah tuntutan terkait belum terealisasinya permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga RT 006/RW 008 Desa Sungai Raya.

Melalui orasi serta penyampaian aspirasi menggunakan spanduk dan baliho, massa meminta pihak pertanahan memberikan penjelasan mengenai status lahan, termasuk persoalan dugaan tumpang tindih penguasaan tanah dan proses administrasi sertifikasi yang dinilai belum menemui penyelesaian.

Aspirasi warga diterima langsung Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya Muhammad Husein, S.E., bersama jajaran. Selanjutnya, sebanyak 11 orang perwakilan masyarakat mengikuti audiensi dengan pihak ATR/BPN Kubu Raya dan perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat.

Dalam audiensi tersebut, pihak ATR/BPN menyampaikan komitmen untuk kembali mempelajari dan mengkaji persoalan pertanahan yang disampaikan masyarakat. Hasil pertemuan juga akan dituangkan secara tertulis dan diteruskan kepada Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat guna memperoleh arahan serta langkah penyelesaian lebih lanjut.

Pihak ATR/BPN Kubu Raya turut meminta waktu selama dua minggu kepada pimpinan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat untuk mengagendakan pertemuan bersama warga Gang Parit Seribu. Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut dari audiensi sekaligus tahapan yang dinantikan masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas permohonan sertifikat tanah mereka.

Sementara itu, Polres Kubu Raya turut hadir mengamankan jalannya penyampaian aspirasi. Sebanyak 88 personel diterjunkan di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Samidi untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, termasuk menjaga komunikasi antara peserta aksi dan pihak ATR/BPN agar proses penyampaian aspirasi dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat atas persoalan sertifikasi tanah di kawasan Gang Parit Seribu yang hingga kini masih membutuhkan tindak lanjut.

“Polres Kubu Raya memahami bahwa persoalan tanah menyangkut kepastian hak dan kepentingan masyarakat. Karena itu, kami hadir untuk memastikan warga dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan damai, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkap Ade.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, kepolisian berupaya memberikan pengamanan secara profesional dengan mengutamakan komunikasi dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan.

“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik dalam mencari penyelesaian. Polres Kubu Raya berkomitmen mengawal setiap penyampaian aspirasi secara profesional, sehingga masyarakat merasa aman dan proses penyelesaian persoalan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan pengawalan kepolisian dan dilanjutkan melalui audiensi antara perwakilan warga dengan pihak ATR/BPN. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan komitmen untuk melakukan kajian ulang serta rencana pertemuan lanjutan dalam waktu dua minggu.

Bagi masyarakat Gang Parit Seribu, tindak lanjut yang dijanjikan pihak ATR/BPN menjadi harapan untuk mendapatkan kejelasan status tanah dan kepastian atas proses permohonan sertifikat yang selama ini diperjuangkan. (Humas Polres Kubu Raya) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak