SURABAYA – tigan-tvnetwork.com
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.
Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di gudang Jalan Margo Mulia Indah, Surabaya, Kamis (8/5/2025). Lokasi pertama merupakan gudang penyimpanan di Surabaya, sementara lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.
Dari dua tempat tersebut, petugas menyita total 9.888 drum sianida dari berbagai merek dan negara asal, termasuk dari China dan Korea. Sianida tersebut sebagian besar tidak dilengkapi label atau dokumen resmi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kasus ini bermula dari laporan perdagangan ilegal sodium cyanide. Penyelidikan dilakukan sejak 11 April 2025 di gudang milik PT SHC di Surabaya. SE, Direktur PT SHC, ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengimpor sianida dari China menggunakan nama perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif, lalu menjualnya tanpa izin resmi kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah.
Pengiriman dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan sempat dialihkan ke Pasuruan saat penggeledahan berlangsung di Surabaya. Sianida dijual dengan harga Rp 6 juta per drum, dan tersangka memiliki pelanggan tetap hingga puluhan pihak.
Dalam satu tahun operasi, omzet bisnis ilegal ini mencapai Rp 59 miliar dari total tujuh kali pengiriman.
SE dijerat dengan pasal berlapis dari UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (Humas Polri)