Nunukan - tigan-tvnetwork.com
Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Utara. Dalam operasi ini, 82 calon PMI yang hendak dikirim secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi berhasil diselamatkan.
Pengungkapan bermula dari pemeriksaan penumpang kapal KM Talia pada 5 Mei dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam pengiriman ilegal melalui pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski sebagian besar tidak memiliki dokumen resmi.
Barang bukti yang disita meliputi 14 paspor, 13 ponsel, 13 tiket kapal, dua surat cuti perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik luar negeri. Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2023.
Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan PMI, UU TPPO, dan UU Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan TPPO internasional yang terlibat," tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk TNI, Imigrasi, Kejaksaan, BP3MI, serta Kementerian Kominfo dalam memblokir akun media sosial perekrut ilegal.
Saat ini, 82 korban telah diserahkan ke shelter BP3MI untuk pendataan dan asesmen. Mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi bekerja secara resmi, sementara sisanya akan dipulangkan ke daerah asal.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nunukan, Farida, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan serta reintegrasi sosial bagi para korban, bekerja sama dengan daerah asal mereka.
Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, serta mendorong peningkatan keterampilan calon PMI agar dapat diberangkatkan secara aman dan legal. (Humas Polri)