959 Tersangka Kerusuhan Terungkap, 295 Anak di Antaranya

Jakarta – tigan-tvnetwork.com

Polri merilis hasil penegakan hukum pascakerusuhan 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), 

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa tindakan hukum hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berunjuk rasa secara damai.

“Dari 246 laporan polisi, total ada 959 tersangka, terdiri atas 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Kami tegaskan, penegakan hukum murni menyasar pelaku kerusuhan,” ujar Syahardiantono.

Ia menjelaskan, penindakan berlangsung di 15 polda serta satu direktorat Bareskrim. Jumlah terbesar berasal dari Polda Jatim dengan 326 tersangka, disusul Polda Metro Jaya 232 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, dan Polda Sulsel 57 tersangka. Kasus-kasus yang menonjol meliputi penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain bom molotov, senjata tajam, batu, spanduk dan poster provokatif, serta akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan ajakan anarkis. 

“Modus yang teridentifikasi meliputi provokasi di media sosial, penyebaran video kekerasan, dan penggunaan senjata tajam maupun bom molotov,” tambahnya.

Keterlibatan anak-anak menjadi perhatian khusus. Dari 295 anak, 68 menjalani diversi, 56 anak sudah tahap II, 6 anak berkasnya P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan pentingnya perlindungan anak dalam proses hukum.

“Anak memang berhak menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam aturan hukum. Banyak dari mereka terlibat karena ajakan senior atau terprovokasi media sosial. Negara tetap wajib menjamin hak pendidikan anak meski berhadapan dengan hukum,” tegas Margaret.

Anggota Kompolnas, Ida Oetari, memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan agar penanganan anak sesuai prinsip perlindungan. “Ada yang tidak ditahan, ada juga yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kami akan terus memantau sampai selesai,” katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri adanya aktor intelektual maupun aliran dana. “Kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari total 959 tersangka, 583 ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan diversi dan restorative justice,” ujarnya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menutup dengan menegaskan komitmen Polri menjaga kebebasan berpendapat. 

“Kami apresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib. Namun kebebasan itu jangan disalahgunakan untuk tindakan anarkis,” tandasnya. (Humas Polri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
tigantv_network

Formulir Kontak