Irdam XII/Tpr Hadiri Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kalbagbar

Pontianak – tigan-tvnetwork.com

Inspektur Kodam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Agus Firman Yusmono, S.I.P., M.Si., menghadiri kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Rabu (15/10/2025).

Selama tahun 2025, melalui berbagai operasi gabungan, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar berhasil menangani 437 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp274,7 miliar.

Rinciannya, 124 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp270,4 miliar, serta 313 penindakan di bidang cukai dengan nilai Rp4,2 miliar.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini meliputi 3,81 juta batang rokok ilegal dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan nilai denda ultimum remidium mencapai Rp1,47 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi peningkatan signifikan dalam hasil penindakan, baik dari jumlah kasus, nilai barang, maupun besaran denda, dengan rata-rata kenaikan nasional mencapai 4,5 persen per bulan setelah pembentukan Satgas Pengawasan Terpadu.

Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat.

“Sinergi ini sangat penting untuk menjaga industri legal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Irdam XII/Tpr Brigjen TNI Agus Firman Yusmono menegaskan komitmen Kodam XII/Tpr dalam mendukung upaya pemerintah memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

“Kodam XII/Tpr akan terus bersinergi dengan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam melaksanakan operasi penegakan hukum di perbatasan serta jalur distribusi rawan pelanggaran,” tegasnya. (Pendam XII/Tpr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
tigantv_network

Formulir Kontak