Pontianak - tigan-tvnetwork.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan konten kreator RK, pemilik akun TikTok @riezky.kabah, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (2/10/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui gelar perkara. Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan bahwa tim Subdit Siber menjemput RK di sebuah rumah kost di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10) malam.
“RK sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak hadir, sehingga kami lakukan penjemputan sesuai prosedur,” ungkap Burhanuddin.
Dalam penindakan itu, polisi menyita dua unit handphone, satu akun TikTok, tiga lembar tangkapan layar konten, dan satu flashdisk sebagai barang bukti. RK dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Burhanuddin menegaskan, ruang digital tetap memiliki aturan. “Setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan diproses hukum demi menjaga ketertiban di dunia maya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menambahkan, langkah hukum ini adalah upaya perlindungan masyarakat sekaligus edukasi. “Kebebasan berpendapat harus dibarengi tanggung jawab. Kami ingin masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial,” katanya.
Polda Kalbar memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat. (Humas Polda Kalbar)