Singkawang - tigan-tvnetwork.com
Kodam XII/Tanjungpura resmi memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan latihan tempur setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan sebagai Daerah Latihan Tempur TNI AD, Senin (1/12/2025).
Penandatanganan dipimpin langsung Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si.
Kerja sama strategis ini melibatkan Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. PKS ditandatangani oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, S.E., M.H., dan Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., sebagai pihak pertama, serta Pangdam XII/Tpr sebagai pihak kedua.
Dalam sambutannya, Pangdam menekankan bahwa PKS tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengingat pentingnya ketersediaan daerah latihan yang memadai.
“Ketersediaan daerah latihan sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme, kemampuan tempur, dan kesiapsiagaan Kodam XII/Tpr. Tantangan geografis dan dinamika kawasan menuntut prajurit memiliki kemampuan taktis dan penguasaan medan yang baik,” tegasnya.
Adapun tujuan PKS ini meliputi:
Memberikan landasan hukum yang jelas bagi penggunaan kawasan sebagai daerah latihan tempur.
Menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama latihan berlangsung.
Meningkatkan profesionalisme prajurit melalui latihan di medan riil.
Pangdam juga memastikan bahwa pemanfaatan kawasan akan dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas dukungan yang diberikan.
Komitmen Kodam XII/Tpr dalam pelaksanaan latihan ditegaskan melalui tiga pilar utama:
Profesionalisme: Latihan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur keselamatan.
Kelestarian Lingkungan: Pemanfaatan kawasan tidak mengabaikan aspek konservasi.
Etika dan Sosial: Prajurit wajib menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta menghindari pelanggaran sekecil apa pun.
Kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam memperkuat pertahanan tanpa mengabaikan tata kelola wilayah serta kepentingan masyarakat. (Pendam XII/Tpr)
