PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (26/2/2026).
Dalam struktur tim tersebut, Sekda Kalbar dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua TOP UCJ, sementara posisi Ketua diemban langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tim ini dibentuk sebagai wadah kolaborasi lintas sektor guna mendorong percepatan peningkatan cakupan kepesertaan Jamsostek secara terukur dan berkelanjutan.
Pembentukan TOP UCJ Kalbar diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi, sekaligus memastikan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas dalam upaya meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Selain itu, tim ini juga disiapkan sebagai percontohan di tingkat provinsi yang dapat menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Barat.
“Dari sekitar 2,6 juta tenaga kerja di Kalbar, baru kurang lebih 720 ribu orang atau sekitar 27 persen yang telah menjadi peserta Jamsostek. Target kita pada akhir tahun 2026, angka kepesertaan ini dapat meningkat hingga 45 persen,” ungkap Harisson.
Ia menambahkan, keberadaan tim ini juga bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan serta menyelaraskan strategi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan program Jamsostek dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Harisson menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., Asisten Datun Faizal Banu, S.H., M.Hum., beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas inisiatif pembentukan Tim TOP UCJ. Menurutnya, sinergi ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, keikutsertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga jaminan kematian. Bahkan, program ini juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus upaya penanganan kemiskinan ekstrem.
“Di lingkungan Pemerintah Provinsi, ASN termasuk PPPK telah terdaftar sebagai peserta. Namun, untuk aparat desa dan anggota BPD masih memerlukan tindak lanjut dari pemerintah kabupaten/kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah terus mendorong agar hal ini segera direalisasikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang telah ditetapkan membutuhkan komitmen bersama agar implementasinya berjalan optimal di lapangan.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan guna memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja dari berbagai risiko kerja. Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan mencegah terjadinya kemiskinan.
“Pada dasarnya, ini adalah upaya pencegahan kemiskinan dengan cara mengurangi beban masyarakat serta menjaga keberlangsungan pendapatan mereka,” pungkas Harisson. (Irf/irm) (Adpim Prov Kalbar)

