Ketapang – Jajaran Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial AI (47), warga Desa Sukaria, diamankan setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, pada Kamis (12/02/2026) pukul 10.30 WIB.
Kecamatan Air Upas dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di Kabupaten Ketapang. Pelaku diamankan setelah petugas menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan sabu di areal perkebunan miliknya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sendirian, sedang memegang sebuah tas kecil.
“Pelaku mencoba melarikan diri dan sempat membuang tas yang dibawanya. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan. Disaksikan perangkat desa setempat, tas tersebut ditemukan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,51 gram brutto, beserta perangkat lainnya,” jelas Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. (Humas Polres Ketapang)
