Sasar Siber dan Disiplin, Kodam XII/Tpr Resmi Mulai Operasi Gaktib & Yustisi 2026

Pontianak – tigan-tvnetwork.com

Kodam XII/Tanjungpura resmi menabuh genderang penguatan disiplin prajurit melalui dimulainya Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Operasi Yustisi Polisi Militer TNI Tahun Anggaran 2026. Operasi ini tidak hanya menyasar pelanggaran konvensional, namun juga memperketat pengawasan terhadap kejahatan siber di lingkungan militer.

Upacara gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M., di Halaman Markas Pomdam XII/Tpr, Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, Jumat (13/2/2026).

Operasi ditandai dengan penyematan tanda peserta operasi kepada perwakilan personel PM dari tiga matra (AD, AL, dan AU). Dengan mengusung tema "TNI Prima, Taat Hukum, Berdaulat, Indonesia Maju", operasi tahun ini menekankan pada pendekatan edukatif yang didukung oleh modernisasi teknologi informasi. 

Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Putra Widyawinaya mengatakan, pelaksanaan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi yang diselenggarakan setiap tahun, pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin, kepatuhan hukum, serta profesionalisme Prajurit dan PNS TNI. 

"Oleh karena itu, pelaksanaan operasi tahun ini harus terus dikembangkan ke arah peningkatan profesionalisme petugas maupun subjek hukum melalui pendekatan edukatif, karena esensi operasi ini adalah proses lanjutan dari upaya pencegahan sekaligus penyelesaian pelanggaran hukum di lingkungan TNI," ujar Brigjen TNI Putra Widyawinaya saat membacakan amanat Panglima TNI.

Kasdam XII/Tpr juga mengingatkan bahwa kecerdasan intelektual saja tidak cukup. Prajurit PM wajib memiliki mental ideologi yang kokoh serta pemahaman hukum yang luas sebagai fondasi dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara adil.

"Prajurit Polisi Militer TNI tidak hanya dituntut cerdas, tetapi juga harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum bagi prajurit lainnya," tegas Kasdam menutup amanatnya. (Pendam XII/Tpr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak