Kebakaran Rumah Di Dusun Pemantas Desa Darit Kecamatan Menyuke

Kejadian kebakaran rumah tersebut pada hari Jum"at Tanggal 27 Maret 2026 sekitar Pukul 23.30 Wib di Dusun Pemantas Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.

Mengetahui kejadian kebakaran dari warga masyarakat kebakaran di Dusun Pemantas Desa Darit piket Regu II Polsek Menyuke Aipda Ewaldus Leo beserta Anggota lainnya langsung menuju ke tempat kejadian kebakaran.

Untuk identitas Pemilik Rumah tersebut adalah Nama Adus Sius, M. Pd, Umur  56 Tahun Jenis kelamin Laki-laki Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Agama Katholik Alamat Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.

Kejadian berawal pada hari jum"at Tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul : 23.30 Wib yang mana awalnya saksi saudara Krissanus Sepmi Romi sehabis pulang nongkrong di tempat rumah saudara Nimbrot di Dusun Pemantas Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, di tenggah perjalanan saksi melihat api di rumah milik saudara Adus Sius sudah membesar setelah itu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Anggota Piket Jaga Polsek Menyuke, selanjutnya anggota polsek Menyuke pergi TKP dan meminta bantuan kepada warga serta tetangga sekitar untuk memadamkan api tersebut, dan tidak lama kemudian warga lain berdatangan untuk membantu memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Menyuke Kapolsek Menyuke  IPTU I Nyoman Astika.SH, Mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan oleh Anggota Kepolisian Sektor Menyuke setelah mengetahui kebakaran dari warga masyarakat adalah langsung mendatangi tempat kejadian kebakaran, mengamankan tempat kejadian kebakaran dan memasang Polis Line, mendatalan identitas korban, saksi-saksi dan kronologis kejadian, Melakukan olah tempat kejadian kebakaran, Dokumentasi Kegiatan dan Melaporkan kepada Pimpinan. 

Bangunan rumah yang terbakar  dengan ukuran lebar 5 meter, panjang 6 Meter, yang mana bangunan semi permanen atap seng, lantai papan dan dinding papan, Kurangnya alat pemadam Api pada saat kejadian, yang mana api hanya di padamkan oleh warga dengan menggunakan alat seadanya berupa ember  dan Api dapat dipadamkan pada pukul 00.30 wib.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), Ungkap Kapolsek. (Humas Polres Landak) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak