PONTIANAK – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat bersama BP Tapera, BRI, PNM, dan SMF di Pontianak, Selasa (4/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di Kalimantan Barat. Dalam forum tersebut dibahas dukungan pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta penguatan skema pembiayaan yang dapat menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian lokal.
Menteri PKP menekankan pentingnya sektor perumahan sebagai penggerak ekonomi. “Pembangunan rumah rakyat bukan sekadar tempat tinggal. Setiap rumah yang dibangun membuka lapangan pekerjaan bagi tukang, sopir truk, pedagang, industri bahan bangunan, hingga sektor perbankan dan asuransi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan tidak mengorbankan lahan produktif. “Ketahanan pangan harus tetap terjaga, namun masyarakat berpenghasilan rendah juga berhak mendapatkan hunian layak,” tegasnya.
Secara nasional, bantuan perumahan telah digulirkan lebih dari 13 ribu unit. Untuk Kalimantan Barat, dukungan pemerintah pusat bersama sinergi program nasional diharapkan mampu meningkatkan capaian rumah rakyat dibanding jika hanya mengandalkan APBD Provinsi.
Menteri PKP menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, mulai dari sumber daya manusia, data akurat, hingga kemudahan perizinan, agar program dapat berjalan optimal.
Selain perumahan, perhatian juga diberikan pada penguatan akses pembiayaan UMKM. Pemerintah mendorong penyaluran kredit usaha mikro di bawah Rp100 juta tanpa jaminan dengan bunga 6 persen per tahun. “Perbankan harus lebih cepat dan mudah dibanding rentenir agar masyarakat kecil benar-benar terbantu,” tegasnya.
Sekda Kalbar, Harisson, menyatakan komitmen Pemprov Kalbar mendukung penuh percepatan program ini, termasuk mempermudah pengembang dengan menekan biaya operasional serta mempercepat proses perizinan. Pemerintah kabupaten/kota juga diinstruksikan menerapkan pembebasan biaya PBG dan BPHTB bagi rumah MBR sesuai instruksi bersama Menteri PKP dan Mendagri.
Harisson menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pembiayaan diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah rakyat dan pemberdayaan UMKM, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung dan berkelanjutan. (rfa/nzr) (Adpim Prov Kalbar)

