Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada seluruh camat se-Kota Pontianak. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/300.2.3/83/BID-PK/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya antisipatif pemerintah dalam mencegah potensi kebakaran yang kerap terjadi, terutama pada kondisi cuaca kering.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat, mulai dari hal-hal kecil seperti tidak membakar sampah sembarangan hingga tidak membuang puntung rokok di area rawan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia meminta camat untuk menggerakkan masyarakat hingga tingkat RT dan RW guna meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain menjaga lingkungan dari potensi kebakaran, memastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi budaya sadar bencana.
Selain itu, masyarakat turut diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
Menurut Edi, pendekatan pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah terjadi.
“Kalau api sudah membesar, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kesehatan masyarakat akibat kabut asap,” katanya.
Pemkot Pontianak berharap imbauan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat wilayah dan masyarakat, sehingga potensi karhutla di Kota Pontianak dapat diminimalkan.
“Kalau kita disiplin dari sekarang, kita bisa mencegah kebakaran sejak awal dan melindungi lingkungan serta kesehatan warga,” tutup Edi. (Kominfo)

