Gubernur Kalbar Dorong Transformasi Digitalisasi Budaya Kerja ASN

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., memimpin Rapat Konsolidasi Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui daring bersama seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar, di Data Analytic Room (DAR) Kantor Gubernur, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini membahas langkah strategis pemerintah daerah dalam mengadopsi pola kerja baru yang lebih efisien dan berbasis digital.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa transformasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ serta SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026. Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah kewajiban pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Kebijakan WFH ini diwajibkan minimal satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Gubernur menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan kehadiran fisik dengan efektivitas kerja, sekaligus mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," kata Gubernur Ria Norsan.

Selain transformasi digital, Ria Norsan menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata pada efisiensi operasional baik itu mengurangi konsumsi BBM, listrik, dan biaya operasional kantor, dan menekan tingkat polusi akibat mobilitas pegawai serta mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.

Gubernur juga meminta para Bupati dan Wali Kota untuk menghitung penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini. 

"Anggaran hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah serta optimalisasi belanja yang lebih produktif bagi masyarakat," tegasnya.

Meskipun kebijakan WFH diberlakukan, Gubernur memastikan bahwa layanan masyarakat yang bersifat vital tetap beroperasi penuh secara luring (Work From Office).

"Jadi, unit-unit yang dikecualikan dari WFH antaranya layanan kesehatan, layanan pendidikan, keamanan dan ketertiban umum (Satpol PP), kemudian penanggulangan bencana dan layanan kependudukan (Dukcapil) dan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), serta posisi krusial di tingkat lapangan seperti Camat, Lurah, dan Kepala Desa," ungkapnya.

Kita juga memastikan bahwa kebijakan ini telah mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Selama WFH, ASN wajib tetap standby dan responsif terhadap panggilan maupun pesan koordinasi.

Terkait birokrasi pelaporan, Bupati dan Wali Kota wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya. Selanjutnya, Gubernur akan meneruskan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri setiap tanggal 4.

"Transformasi ini bukan sekadar mengubah lokasi kerja, tapi tentang mengubah budaya kerja menjadi lebih berbasis digital, hemat energi, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat," pungkas Gubernur. (Rfa/irm) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak