Hadiri Rakor GTRA, Wabup Amru Fokus Pada Penyelesaian Konflik Pertanahan

Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (28/4/2026).

Kegiatan tersebut turut di hadiri sekaligus dibuka oleh Gebernur Kalimantan Barat, Ria Norsan serta diikuti oleh seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi serta penyelarasan program Reforma Agraria di seluruh wilayah yang ada di Kalimantan Barat, termasuk penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan, percepatan legalisasi aset, dan optimalisasi pemanfaatan tanah bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Wabup Amru Chanwari menyampaikan permasalahan tata ruang di wilayah Kayong Utara dimana sebanyak 64 persen dari total luas wilayah Kayong Utara merupakan masuk dalam status kawasan yang terdiri dari hutan lindung, cagar alam laut, hutan konservasi, hutan lindung gambut dan HGU perkebunan. Dengan adanya penetapan kawasan tesebut, maka telah terjadi konflik kepentingan antara masyarakat dengan perusahaan bahkan dengan pemerintah.

Ia juga mengungkapkan telah terjadinya tumpang tindih lahan pemukiman masyarakat dengan HGU salah satu perkebunan serta juga terjadi konflik kepentingan ditengah masyarakat dengan ditetapkannya daerah Kepulauan Karimata sebagai kawasan hutan lindung dan Cagar Alam Laut (CAL).

"Dengan adanya kawasan dan ditetapkannya wilayah kepulauan karimata sebagai hutan lindung dan cagar alam laut, maka telah terjadi tumpang tindih lahan pemukiman masyarakat dengan HGU pada salah satu perkebunan sehingga terjadi konflik kepentingan di tengah masyarakat, pada hal masyarakat setempat telah menghuni dan berdomisili di kepulauan itu sejak jaman nenek moyangnya bahkan jauh sebelum adanya NKRI," ungkap Wabup.

Lebih lanjut terkait dengan hal ini, Wabup Amru juga mengatakan bahwa dengan adanya kawasan hutan lindung dan CAL, maka ada dua desa yang berada di daerah Kepulauan Karimata yaitu Desa Betok dan Desa Padang yang pada saat ini masyarakatnya tidak dapat hak milik atas tanah mereka. Untuk itu, diharapkan kepada sumua pihak terkait yaitu Gubernur Kalbar, ATR BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan serta Kementerian lainnya yang ikut berperan aktif dalam penetapan status kawasan tersebut agar dapat meninjau kembali luasan kawasan yang telah di tetapkan tersebut.

Kemudian, Wabup Amru juga mengungkapkan bahwa akibat besarnya status kawasan di Kayong Utara maka berdampak pada pengembangan SDA dan menghambat daya tarik investor untuk berinvestasi.

"Dengan tersisa tinggal 36 persen dari luas seluruh wilayah kayong utara yang tidak termasuk dalam status kawasan, maka berdampak pada perkembangan daerah kami, dimana kami tidak bisa lagi secara maksimal mengembangkan sumber daya alam dan menarik investor karena kehadiran investor tentu sangat berdampak besar terhadap kemajuan daerah kita," tutupnya. (jef). (Prokopim Setda KKU) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak