Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan mendadak terhadap seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya, pada Jumat (10/4/2026) pagi.
Razia ini memfokuskan pada kelengkapan administrasi perorangan, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga kelengkapan atribut seragam dan sikap tampang anggota.
Pemeriksaan yang dilakukan secara teliti satu per satu ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap petugas kepolisian telah memenuhi syarat hukum yang berlaku sebelum mereka melakukan penertiban kepada masyarakat di lapangan.
Kasi Propam Polres Kubu Raya, Iptu Suroso, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kegiatan Gaktibplin ini merupakan prosedur rutin yang ditingkatkan untuk menjaga integritas institusi.
"Sebelum personel Polri turun ke jalan untuk mendisiplinkan masyarakat, secara internal petugas harus lebih dulu tertib. Jangan sampai kita menindak warga karena tidak punya SIM atau STNK mati, sementara ada anggota kita yang justru belum lengkap administrasinya," ujar Ade dalam keterangan resminya, Jumat.
Ade menegaskan bahwa kewajiban memiliki SIM, STNK, serta dokumen identitas diri lainnya adalah mutlak bagi setiap personel. Hal ini menjadi fondasi moral bagi petugas saat memberikan edukasi maupun tindakan hukum kepada pengendara di wilayah hukum Kubu Raya.
Selain pemeriksaan dokumen kendaraan, Propam juga memeriksa kerapian seragam dan performa personel. Hal ini dilakukan agar citra Polri di mata masyarakat tetap terjaga melalui penampilan yang profesional dan humanis.
"Tujuan utama kami adalah meminimalisir pelanggaran sekecil apa pun yang dilakukan anggota. Kami ingin memastikan masyarakat melihat bahwa Polres Kubu Raya berkomitmen penuh pada aturan hukum yang berlaku," tambah Ade.
Hasil dari razia ini menunjukkan mayoritas personel Satlantas telah melengkapi administrasi dan atribut sesuai standar. Namun, bagi personel yang ditemukan memiliki kekurangan kecil, langsung diberikan teguran lisan dan perintah untuk segera melakukan pembenahan.
Langkah preventif ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, sekaligus memastikan operasional pelayanan lalu lintas berjalan sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. (Humas Polres Kubu Raya)
