Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi dalam rangka membahas tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang direncanakan berlangsung pada tahun 2027.
Rapat yang dilaksanakan di ruangan rapat Kantor Bupati Kayong Utara tersebut bertujuan untuk menyusun langkah awal serta memastikan kesiapan seluruh pihak terkait dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Dalam pembahasan, disepakati bahwa tahapan persiapan akan dimulai sejak tahun 2026, meliputi penyusunan regulasi, perencanaan anggaran, serta koordinasi lintas sektor.
Bupati Kayong Utara dalam arahannya menegaskan pentingnya kesiapan sejak dini, Persiapan Pilkades harus dilakukan secara matang sejak tahun 2026 agar seluruh tahapan pada tahun 2027 dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. Sinergi antara pemerintah daerah dan Forkopimda menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas selama proses berlangsung.
Lebih lanjut Bupati Kayong Utara menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan transparansi. Kami berharap Pilkades dapat berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh tahapan Pilkades 2027 dapat dipersiapkan secara optimal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adapun jumlah Desa yang akan di lakukan pemilihan ada 16 Desa yang tersebar di 4 kecamatan yaitu kecamatan sukadana 3 desa, kecamatan simpang hilir 8 desa, kecamatan seponti 4 desa dan kecamatan kepulauan karimata 1 desa. (Prokopim Setda KKU)

