Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan penjelasan resmi terkait komponen biaya tambahan (biaya lokal) dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M. Penjelasan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya bagi calon jemaah haji asal Kalimantan Barat.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, selain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, terdapat komponen biaya tambahan yang berkaitan dengan proses pemberangkatan dari daerah asal menuju embarkasi serta pemulangan dari debarkasi ke daerah asal. Komponen tersebut meliputi transportasi darat, transportasi udara, akomodasi, dan konsumsi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menanggung sebagian besar biaya lokal tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara keseluruhan, total dukungan anggaran dari APBD Provinsi Kalimantan Barat untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp1.090.850.000, yang diperuntukkan utk transportasi darat bg seluruh jamaah haji baik di Pontianak maupun di Batam (PP), kemudian utk biaya Akomodasi Asrama haji di Batam, serta utk konsumsi Jemaah Haji baik di Pontianak maupun di Batam.
Sementara itu, untuk biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi sebesar Rp7.185.000 per jemaah masih menjadi tanggungan jemaah. Penetapan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan terbuka dengan mengundang maskapai penerbangan yang beroperasi di Kalbar.
Dari proses tersebut, dua maskapai menyampaikan penawaran, yaitu Lion Air sebesar Rp13,3 miliar dan Sriwijaya Air sebesar Rp14,5 miliar. Berdasarkan hasil tersebut dipilih Lion Air sebagai penyedia jasa dengan penawaran terendah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa kebijakan pembebanan sebagian biaya transportasi udara kepada jemaah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dimana dijelaskan bahwa biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada APBD. Namun dalam hal APBD tidak mencukupi, maka biaya tersebut dibebankan kepada jemaah haji,” tegas Gubernur Ria Norsan, di ruang kerja Gubernur, Selasa (21/04/2026).
Lebih lanjut disampaikan bahwa kondisi fiskal daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi pertimbangan utama dalam pembagian beban pembiayaan tersebut.
Di sisi lain, tingginya biaya transportasi udara juga dipengaruhi oleh kenaikan harga avtur yang signifikan, mencapai sekitar 70 persen, dari kisaran Rp13.600 per liter menjadi sekitar Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter. Selain itu, jumlah jemaah haji Kalimantan Barat tahun ini yang lebih sedikit, yakni 1.861 orang dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 2.519 orang, turut memengaruhi besaran biaya per jemaah, karena tingginya biaya operasional pesawat sebagai akibat naik nya Avtur, harus di tanggung oleh jumlah Jemaah yg lebih sedikit.
Namun demikian, sebagian besar Pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat juga telah menunjukkan komitmennya dengan memberikan bantuan kepada jemaah haji di daerah masing-masing, dengan besaran yang bervariasi sebagai upaya meringankan beban biaya jamaah haji.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan optimal kepada jemaah haji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan nyaman. (Adpim Prov Kalbar)
