Pemrov Kalbar Terima Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar


Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H.Harisson, M.Kes. melaksanakan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Daerah kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, sekaligus Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik di BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (2/4/2026).

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan Sekda Harisson menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setelah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah wajib disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebelum penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 pada hari ini, telah dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan oleh Tim Pemeriksa. 

"Laporan keuangan pemerintah daerah yang kami serahkan pada hari ini telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta berpedoman pada prinsip, sistem, dan kebijakan akuntansi yang berlaku. Kami memandang pemeriksaan pendahuluan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan. Berbagai masukan dan koreksi yang diberikan menjadi bahan perbaikan yang sangat berharga, sehingga penyajian LKPD unaudited yang kami serahkan hari ini dapat semakin akurat, transparan, dan berkualitas. Ke depan, kami juga berkomitmen untuk mendukung penuh pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.

Adapun LKPD Tahun Anggaran 2025 unaudited terdiri dari tujuh komponen laporan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini tidak hanya sekadar menyajikan angka, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban yang komprehensif, serta sumber informasi strategis dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Kalimantan Barat.

"Kami terus berupaya secara konsisten untuk meningkatkan kualitas informasi dalam LKPD, agar semakin berdaya guna, memberikan manfaat yang luas, serta berkontribusi nyata dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat," terangnya.


Kemudian terkait dengan bantuan keuangan kepada partai politik, Harisson mengatakan bahwa instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat, penguatan kelembagaan partai, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.

Dikatakannya, pada tahun ini, terdapat 10 partai politik penerima bantuan keuangan, yaitu PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, PKS, dan PPP, yang telah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta tanggungjawab atas penggunaan bantuan keuangan, secara transparan dan akuntabel.

"Saya berharap seluruh partai politik dapat menindaklanjuti hasil audit secara serius dan bertanggung jawab, baik melalui perbaikan administrasi, penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan, maupun peningkatan kepatuhan terhadap peraturan dengan ketentuan yang berlaku”, ungkapnya.

Ia juga mendorong, melalui pengelolaan bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel, partai politik di Kalimantan Barat dapat semakin berkontribusi dalam meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati S.E., M.M., CSFA, CRMP menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, tim melaksanakan prosedur pengujian kepatuhan serta prosedur substantif untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana bantuan telah digunakan sesuai peruntukannya.

"BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan rangkaian pemeriksaan kepatuhan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan ini dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 s.d. 11 Maret 2026 terhadap seluruh Partai Politik penerima bantuan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat," jelasnya.

Selanjutnya tujuan pemeriksaan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memberikan kesimpulan apakah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Berdasarkan kriteria standar pemeriksaan yang berlaku, Partai Politik di Provinsi Kalimantan Barat telah menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, terangnya.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pengurus Partai Politik yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Perlu diingat bahwa opini atau kesimpulan hasil pemeriksaan yang baik merupakan cermin dari tata kelola internal partai yang sehat.

"Kami berharap dana bantuan keuangan tahun 2025 ini benar-benar menjadi stimulus bagi Partai Politik untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat kaderisasi di Kalimantan Barat. Mari kita wujudkan pertanggungjawaban keuangan yang bersih, akuntabel, dan tepat sasaran demi demokrasi yang lebih berkualitas," pinta Sri. (Irf/irm) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak