Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil meringkus pengedar narkotika jenis shabu di Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak pada hari Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Air Besar terkait adanya seseorang yang diduga membawa titipan paket melalui Taxi yang diduga berisi Narkotika jenis shabu di Halaman Alfamart Dusun Serimbu Tengah Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Air Besar IPDA DEDI ISKANDAR langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Landak kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan posisi dan proses penyerahan barang atau paket kepada pemilik atau pemesan kemudian melakukan pengamanan terhadap yang menerima barang.
Setelah mengamankan penerima barang berinisial JS, mengakui kalau dia di suruh oleh terduga pelaku atau pemilik barang yang berinisial RL untuk mengambil barang berupa Sendal dan Baju ke Taxi, kemudian dilakukan pengeledahan pakaian dan badan ditemukan satu buah kantong plastik warna merah berisikan sebuah kotak kardus dan didalam kotak kardus tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar berisikan: 1 (satu) Helai Baju warna putih berisi 1 (satu) buah plastik warna putih berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) pasang sendal warna hitam bertuliskan SWALLOW, mengetahui bahwa barang atau paket tersebut adalah pesanan terduga pelaku RL kemudian dilakukan penyelidikan keberadaannya dan pada pukul 10.15 Wib RL berhasil diamankan di Ujung Jembatan Baru yang beralamat Dusun Serimbu Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di amankan di Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, menjelaskan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RL pemilik barang atau paket berisi kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 3,15 (tiga koma lima belas) gram yang dipesan dan diantar melalui Taxi di Halaman alfamart Dusun Serimbu Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak dan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak yang biasa di sapa Chanel juga menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya kemudian aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta didampingi saat lakukan pengeledahan dan kepada rekan-rekan sopir taxi juga agar selektif dan berhati-hati dalam menerima pesanan untuk mengantar barang karena apabila ditemukan namun tidak bisa membuktikan sumber atau kepemilikannnya maka sopir harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. (Humas Polres Landak)
