Polres Ketapang Ungkap Kasus Teror di Air Upas, Dua Tersangka Diamankan

Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas, Kamis (30/04/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, kepolisian memaparkan kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga penetapan tersangka beserta barang bukti yang diamankan.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi teror berupa pembakaran dan kekerasan. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Marau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah lokasi dan mengumpulkan barang bukti berupa material bangunan serta peralatan rumah tangga yang terbakar.

Pada 29 Maret 2026, petugas melakukan penggeledahan di sebuah pondok di Dusun Petuakan, Desa Air Upas. Dalam kegiatan tersebut, polisi tidak menemukan pelaku, namun mengamankan sebilah parang dan satu pucuk senapan angin yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 April 2026. Hasilnya, pada 25 April 2026, tim Satreskrim Polres Ketapang bersama Polsek Marau berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP di kediamannya. Dari penggeledahan, ditemukan sembilan pucuk senapan angin dan dua bilah golok.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap keterlibatan pelaku lain berinisial S. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S pada 27 April 2026 dini hari. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya material bangunan terbakar, peralatan rumah tangga, senapan angin, senjata tajam, sepeda motor, pakaian, serta handphone. Polisi juga menyita tambahan senjata dari kediaman para tersangka.

Polres Ketapang menegaskan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pembakaran, penganiayaan berat, serta kepemilikan senjata tanpa izin.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110 jika mengetahui adanya tindak kejahatan, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Humas Polres Ketapang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak