Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, menerima kunjungan kerja Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, bersama anggota Baleg serta Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (10/4/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.
Dalam sambutannya, Heronimus mengatakan pentingnya pertemuan ini sebagai wadah untuk menyatukan pandangan dan memperkuat substansi regulasi yang sedang disusun.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, kita semua dapat berbagi informasi serta memperoleh berbagai masukan strategis terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menekankan bahwa data yang akurat dan regulasi yang kuat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Data yang valid menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan, penyaluran program pemerintah, hingga pengawasan pembangunan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Masih banyak kebijakan yang belum optimal bukan karena perencanaan yang keliru, melainkan karena data yang belum sepenuhnya akurat dan terintegrasi. Satu Data Indonesia bukan sekadar program, tetapi kebutuhan strategis, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah,” pungkas Hero.
ia menjelaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia di Kalimantan Barat telah menunjukkan progres yang signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2019.
“Saat ini, lebih dari 15 ribu dataset telah dihimpun dari berbagai OPD. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam membangun tata kelola data yang transparan dan terstruktur,” jelasnya.
ia juga mengakui masih adanya sejumlah tantangan, baik teknis maupun non-teknis.
“Dari sisi teknis, kita masih menghadapi persoalan seperti belum seragamnya format data, lemahnya koordinasi antar-OPD, hingga masih terjadinya redundansi data. Sementara dari sisi non-teknis, tantangannya meliputi keterbatasan SDM, budaya data yang belum kuat, serta kebijakan yang cepat berubah di tingkat pusat,” paparnya.
Untuk itu, ia mendorong adanya penguatan regulasi dan kebijakan turunan dalam RUU Satu Data Indonesia.
“Kami memandang perlu adanya standarisasi format data, penguatan koordinasi lintas OPD, serta penerapan pemeriksaan data dan metadata secara menyeluruh agar data yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” tambahnya.
Selain itu, Hero menyebut pentingnya pengaturan sanksi dalam RUU tersebut.
“Kami berpandangan bahwa pengaturan sanksi pidana perlu dimasukkan dalam RUU ini, mengingat masih banyak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data tanpa konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Baleg DPR RI dan pemerintah pusat.
“Satu Data Indonesia perlu dijadikan indikator kinerja utama, penguatan SDM harus menjadi prioritas, mekanisme evaluasi harus terintegrasi, serta perlu adanya aturan turunan terkait validasi data,” tutupnya
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa Satu Data Indonesia memiliki peran penting dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
“Satu Data Indonesia ini harus kita pastikan maknanya. Ini bukan hanya soal data, tetapi bagaimana data tersebut menjadi alat untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat,” ucapnya.
Ia menilai bahwa selama ini masih terjadi ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi, meskipun Indonesia memiliki sumber daya yang melimpah.
“Kita ini negara kaya, tetapi pengelolaannya belum optimal dan distribusinya belum adil. Di sinilah pentingnya data sebagai dasar kebijakan,” katanya.
Bob Hasan juga menyoroti pentingnya keterbukaan data, khususnya terkait sektor agraria dan perkebunan.
“Rakyat seringkali kesulitan mengakses data, misalnya terkait Hak Guna Usaha (HGU). Padahal data itu penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia bahkan mengangkat contoh kasus di daerah yang menunjukkan dampak minimnya akses data bagi masyarakat.
“Ada masyarakat yang justru berhadapan dengan hukum karena dianggap mengambil hasil di lahan yang sebenarnya masih menjadi sengketa. Ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi data,” ungkapnya.
Satu Data Indonesia harus menjadi milik seluruh rakyat, bukan hanya pemerintah.
“Data tidak boleh eksklusif, data harus terbuka, dapat diakses, dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan data merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat.
“Demokrasi ekonomi hanya bisa terwujud jika kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data yang valid dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri PPN mengatakan pentingnya integrasi sistem data melalui penggunaan kode referensi yang seragam.
“Selama ini, satu indikator yang sama bisa memiliki banyak kode di berbagai sistem. Ini yang membuat sinkronisasi menjadi sulit,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa penerapan satu kode referensi untuk satu indikator akan memberikan dampak besar.
“Dengan satu identitas untuk setiap indikator, kita bisa mengurangi duplikasi, meningkatkan konsistensi, dan memperkuat integrasi data dari pusat hingga daerah,” ucapnya.
Menurutnya, integrasi data juga sangat penting dalam program perlindungan sosial.
“Dengan data yang terintegrasi, kita bisa menghindari duplikasi penerima bantuan sekaligus mengurangi kesalahan dalam penyaluran. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal keadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat infrastruktur dan keamanan data sebagai bagian dari transformasi digital nasional.
“Namun semua ini hanya akan efektif jika kita memiliki kerangka tata kelola yang kuat. Dan itulah yang sedang kita bangun melalui RUU Satu Data Indonesia,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Febrian menekankan bahwa RUU ini merupakan pondasi penting bagi kolaborasi lintas sektor.
“RUU ini bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi untuk membangun kolaborasi nyata antara pusat dan daerah, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berbasis data, bukan asumsi,” tutupnya.(wnd/nzr) (Adpim Prov Kalbar)

