Menindak lanjuti informasi dari masyarakat berkenaan dengan adanya aksi balapan dan penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (Brong) yang menimbulkan kebisingan di jembatan Melawi II Desa Sungai Raya Kecamatan Pinoh Utara, Polres Melawi melalui Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, Satuan IK dan Polsek Nanga Pinoh melalui penindakan, Jumat (24/4/2026) siang.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas AKP P. Supriatna, S.H mengatakan langkah yang dilakukan adalah respon cepat Polri atas informasi masyarakat.
"Kami melakukan penindakan di jembatan Melawi II, sebanyak lima puluh unit kendaraan roda dua telah kami amankan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan saat ini barang bukti kendaraan berada di Satpas Lantas Polres Melawi," terang Kasat Lantas.
AKP Supriatna menambahkan, guna memberikan efek jera dan pembelajaran terhadap pengendara yang terjaring di minta mendorong kendaraannya dari jembatan Melawi II menuju Satpas Polres Melawi dengan berjalan kaki, selanjutnya mereka di datakan dan diberikan edukasi tentang bahaya dari aktifitas balap liar dan pentingnya mengutamakan keselamatan pribai serta pengguna jalan lain dalam berkendara, terhadap mereka yang terjaring akan diberikan sanksi berupa penehanan sementara kendaraan dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
"Kita miris,dari hasil pendataan pengendara di domininasi anak di bawah umur antara dua belas tahun hingga delapan belas tahun dan berstatus pelajar dari berbagai sekolah, tentu saja ini menjadi perhatian bersama untuk langkah pencegahan yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan dan paling utama peran mendalam dari orang tua," jelas AKP Pipit Supriatna, S.H.
Dari hasil pendataan kendaraan mayoritas menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan spion, tidak memiliki lampu kendaraan, penggunaan ban kendaraan yang tidak sesuai dan lebih kecil dari pelak, serta yang paling miris sengaja melonggarkan fungsi rem kendaraan berkesan seperti rem blong.
"Kendaraan akan kami keluarkan pada hari Selasa tanggal dua puluh delapan April 2026 dengan ketentuan dapat menunjukan Surat Kendaraan dan Kelengkapan diri, kelengkapan standar kendaraan, membuat Surat Pernyataan yang ditanda tangani orang tua, Tilang serta wajib mengganti knalpot standar, Polri akan menindak tegas terhadap pengendara dengan aksi yang membahayakan orang lain," tegas Kasat Lantas.
Satuan Lalu Lintas telah melakukan langkah langkah edukasi, himbauan hingga berdialog tentang keselamatan berkendaraan baik di tingkat sekolah dasar hingga mahasiswa, sekali lagi ini semua kembali kepada peran orang tua yang lebih dalam untuk kebaikan dan keselamatan diri dan orang lain serta bersama kita menjaga keamanan, ketenangan di Kabupaten Melawi Kota Para Pejuang Bumi Uranium ini dengan tidak menggunakan knalpot brong dan aksi berbahaya balapan liar. (Humas Polres Melawi)
