Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., meminta Pegawai Dayak di Kalimantan Barat untuk menjadi perekat sekaligus payung keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Perayaan Paskah Betang Raya Pegawai Dayak (BRPD) Tahun 2026 sekaligus pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat BRPD Masa Bhakti 2025–2028 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (17/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus BRPD yang baru dikukuhkan.
“BRPD yang belum lama digagas, kini telah terorganisir dengan baik dan resmi dikukuhkan sebagai organisasi legal di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya ucapkan selamat,” ujar Krisantus.
Ia menilai, meskipun masih tergolong organisasi muda, BRPD telah menunjukkan kiprah nyata melalui berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa memandang suku dan agama.
“Walaupun membawa nama Dayak, BRPD adalah wujud nyata kebhinekaan Indonesia. Saya berharap organisasi ini menjadi perekat sekaligus payung keberagaman dan toleransi di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Momentum Paskah, lanjutnya, hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai refleksi nilai pengorbanan, kasih, dan pengabdian dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi para aparatur sipil negara.
“Sebagai abdi negara, wujud syukur atas penebusan harus tercermin dalam dedikasi tanpa pamrih, pelayanan yang tulus, serta integritas yang tinggi,” pesannya.
Krisantus juga mendorong seluruh Pegawai Dayak di Kalimantan Barat untuk menjadi teladan dalam pengabdian kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia berharap keberadaan BRPD dapat berkembang dan diikuti oleh pembentukan organisasi serupa di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, dengan tata kelola yang profesional serta jaringan yang kuat dan komprehensif.
“Saya ingin organisasi ini dibangun secara profesional dan memiliki jaringan yang luas di seluruh Kalimantan Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP BRPD, Kristoporus Dawi, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa BRPD dibentuk sebagai wadah silaturahmi sekaligus penguatan solidaritas antarpegawai.
“Organisasi ini bukan sekadar tempat berkumpul, tetapi menjadi wujud nyata persatuan dan solidaritas untuk saling membantu, tanpa memandang suku dan agama,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa BRPD telah memiliki legalitas resmi sebagai badan hukum, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0010322.AH.01.07 Tahun 2025 tentang pengesahan Perkumpulan Betang Raya Pegawai Dayak, tertanggal 11 Desember 2025.
Dengan legalitas tersebut, BRPD diharapkan mampu berkontribusi lebih luas dalam pembangunan sosial serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan di Kalimantan Barat. (irf/ica) (Adpim Prov Kalbar)

