Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Delta Pawan Ditangkap Satresnarkoba Polres Ketapang

Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan petugas saat berada di sebuah gudang di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa bangunan gudang tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,56 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pria yang diamankan berinisial M (38) dan K (26), yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang yang diduga sabu tersebut diakui milik tersangka M. Sementara tersangka K diduga turut membantu dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujar AKP Dewa Made Surita.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan. Mereka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.

Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Humas Polres Ketapang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak