Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara akan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah TK Pembina Sukadana guna mempermudah proses pemeriksaan internal. Kebijakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi media. Ia menjelaskan, penonaktifan sementara dilakukan agar tim dapat bekerja lebih optimal dalam mendalami persoalan yang dilaporkan.
“Langkah ini untuk memudahkan pemeriksaan internal yang sedang berjalan,” ujar Jumadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Senin (4/5/2026), pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara TK Pembina Sukadana untuk dimintai keterangan.
Dari hasil klarifikasi awal, Kepala Sekolah mengakui adanya pembayaran sebesar Rp900 ribu per siswa di awal tahun ajaran. Menurutnya, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua murid.
“Menurut keterangan Kepsek, pembayaran itu berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan orang tua siswa,” jelas Jumadi.
Dana yang terkumpul disebut digunakan untuk pengadaan tiga setel seragam, pembayaran SPP satu bulan, serta kebutuhan alat tulis anak selama satu tahun, seperti buku gambar, alat mewarnai, buku mewarnai, dan kertas origami.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa seragam sebenarnya telah ditanggung pemerintah, namun belum dapat dibagikan saat awal masuk sekolah karena masih menunggu pencairan anggaran. Sementara itu, sebagian orang tua menginginkan seragam dibeli lebih awal agar anak-anak dapat segera bersekolah dengan mengenakan seragam.
“Kami akan mendalami kebenaran informasi ini, termasuk dengan meminta keterangan dari orang tua murid,” tambahnya.
Dari total 65 siswa, tercatat 28 siswa melakukan pembayaran, sebagian di antaranya dengan sistem cicilan. Kwitansi diberikan setelah pembayaran lunas. Sementara itu, siswa yang tidak ikut membeli tetap diperbolehkan menggunakan seragam lama yang masih layak pakai.
Terkait penarikan SPP sebesar Rp20 ribu per bulan, Kepala Sekolah menyebut hal tersebut dilakukan untuk membantu pembiayaan siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak menerima bantuan dana dari pemerintah pusat.
Beberapa siswa tidak masuk dalam Dapodik karena faktor usia, baik yang belum memenuhi syarat minimal maupun yang melebihi batas usia. Dalam aturan, siswa TK minimal berusia empat tahun per 1 Juli, dan yang telah berusia tujuh tahun per 1 Juli seharusnya sudah tidak berada di jenjang TK.
“Kepsek mengaku kebijakan itu diambil sebagai bentuk membantu siswa yang belum atau tidak terakomodasi. Namun hal ini tetap akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Jumadi.
Dinas Pendidikan menegaskan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pasalnya, berdasarkan ketentuan, TK Negeri telah menerima anggaran untuk kebutuhan operasional, termasuk pengadaan seragam siswa.
“Jika terbukti terdapat pelanggaran disiplin, akan diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku bagi ASN,” tutup Jumadi. (Prokopim Setda KKU)
