Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri. Seluruh tahapan pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi https://spmb.pontianak.go.id�.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengutamakan prinsip transparan, objektif, akuntabel, serta bebas pungutan biaya.
“Pendaftaran SPMB SD dan SMP negeri di Kota Pontianak tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau masyarakat mengikuti tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan peserta didik jenjang SD terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi lima persen. Sementara untuk jenjang SMP tersedia jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi lima persen, serta prestasi 25 hingga 35 persen.
Khusus jalur prestasi SMP, seleksi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Penilaian dilakukan berdasarkan 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 30 persen poin prestasi atau pengalaman organisasi.
“Seluruh bukti prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” jelas Sri.
Ia menambahkan, calon peserta didik jenjang SMP dapat memilih maksimal lima sekolah tujuan. Seluruh proses mulai dari pembuatan akun, pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara online.
Untuk jadwal pelaksanaan, jalur prestasi SMP diawali dengan pembuatan akun pada 1–19 Juni 2026. Pendaftaran dibuka 20–24 Juni 2026 dan hasil seleksi diumumkan pada 27 Juni 2026.
Sedangkan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi SMP dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.
Sementara itu, SPMB SD jalur domisili, afirmasi, dan mutasi berlangsung pada 27 Juni–1 Juli 2026. Pengumuman seleksi dijadwalkan pada 4 Juli 2026 dan daftar ulang dilaksanakan 6–7 Juli 2026.
Sri juga mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Untuk jenjang SD, calon murid minimal berusia tujuh tahun per 1 Juli 2026. Sedangkan untuk SMP, calon murid maksimal berusia 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Ia menegaskan panitia SPMB menolak segala bentuk gratifikasi maupun praktik percaloan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem. Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya. (disdikbud.pontianak)

