Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pada malam akhir pekan, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Ketapang melaksanakan patroli dan penertiban kendaraan bermotor di sejumlah titik keramaian, Sabtu malam (30/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dan potensi gangguan ketertiban umum.
Petugas menyasar lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam Minggu, termasuk area berkumpulnya pengendara muda. Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan teguran serta edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.
Kendaraan yang terjaring kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah rutin kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di waktu-waktu rawan aktivitas masyarakat.
“Penertiban knalpot brong ini terus kami lakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Suara bising sangat mengganggu, terutama pada malam hari. Kami akan tetap melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran serupa,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar, serta melengkapi surat-surat. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Dengan kegiatan penertiban ini, Polres Ketapang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman di wilayah hukum Polres Ketapang. (Humas Polres Ketapang)
