Pemkot Pontianak Gencarkan Edukasi Perda KTR 2025, Sanksi Pelanggaran Diperketat

Pemerintah Kota Pontianak mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik kota, Rabu (6/5/2026). 

Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan perda pada akhir 2025. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan, khususnya pada tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi prioritas.

“Kami bersama Satgas KTR turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman terkait penerapan perda, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, area bermain anak, ruang terbuka publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah pembaruan dalam perda tersebut, termasuk pengaturan area khusus merokok yang harus memenuhi ketentuan tertentu serta peningkatan sanksi bagi pelanggar.

“Denda yang sebelumnya Rp50 ribu kini menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai upaya memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” jelas Saptiko.

Ia berharap seluruh pengelola kawasan dapat menjalankan ketentuan ini secara konsisten agar masyarakat dapat menikmati kualitas udara yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara luas mengingat perda telah berlaku sejak Agustus 2025.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami perubahan aturan ini, baik terkait sanksi maupun ketentuan area merokok yang harus terpisah dari bangunan utama,” katanya.

Welly menambahkan, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi fokus utama sosialisasi. Ke depan, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap melalui razia guna meningkatkan disiplin masyarakat.

“Target kami dalam satu tahun, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat bisa optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan penindakan sebagai bagian dari implementasi perda,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pendekatan penegakan akan mengedepankan sanksi administratif, disertai pembinaan secara bertahap mulai dari teguran hingga tindakan kepada pengelola kawasan.

Melalui upaya ini, Pemkot Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok terus meningkat, sehingga berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. (Kominfo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak