Polda Kalbar Bongkar 42 Kasus Migas Subsidi dan PETI, Puluhan Tersangka Diamankan

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Ditreskrimsus bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, gas LPG, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalbar selama periode April hingga awal Mei 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa total 42 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di jajaran Polres.

“Dari total tersebut, 20 kasus merupakan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,85 miliar, sedangkan 22 kasus lainnya merupakan PETI dengan potensi kerugian negara sekitar Rp156 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut turut diamankan puluhan tersangka beserta barang bukti, mulai dari ribuan liter BBM, ratusan tabung LPG 3 kg, hingga emas hasil tambang ilegal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga sumber daya alam dan energi dari praktik ilegal.

“Kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan di tingkat Polda, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG subsidi, serta emas batangan lebih dari 1,5 kilogram.

Modus yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM di antaranya dengan melakukan pengisian berulang di SPBU serta memanfaatkan barcode milik orang lain untuk menimbun bahan bakar bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 tersangka telah diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai lebih dari Rp230 juta.

Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi,” tegas Kombes Pol Bambang.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. (Humas Polda Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak