Dalam rangka program Police Goes To School (PGTS), Polsek Menyuke melaksanakan kegiatan imbauan dan edukasi lalu lintas kepada para siswa SMA Negeri 1 Menyuke, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, pada Senin (04/05/2026) pukul 13.00–14.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2021, dan surat perintah Kapolres Landak serta Kapolsek Menyuke.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Menyuke IPTU I Nyoman Astika, S.H. menyampaikan sejumlah imbauan kepada para pelajar dan dewan guru terkait pentingnya tertib berlalu lintas.
Kapolsek menegaskan agar siswa yang belum memenuhi syarat kepemilikan SIM tidak mengendarai sepeda motor demi keselamatan di jalan raya.
“Kami mengingatkan para pelajar agar tidak mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM serta menjauhi penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar,” ujarnya.
Ia juga mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta selalu mengutamakan etika saat berkendara.
Selain itu, edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelajar dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus mendukung mereka untuk lebih fokus dalam meraih cita-cita.
“Harapannya, para siswa dapat menjadi generasi yang disiplin, taat aturan, dan berkontribusi dalam menciptakan keselamatan di jalan raya,” pungkas Kapolsek Menyuke. (Humas Polres Landak)
