Polres Ketapang Perkuat Sinergi Penyidikan Lewat Anev Korwas PPNS dan Sosialisasi UU Terbaru

Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri yang dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 di Aula Mapolres Ketapang, Jumat (22/05/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran penyidik serta perwakilan instansi terkait sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR membuka langsung kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya peran Korwas PPNS sebagai penghubung koordinasi antara Polri dan penyidik dari berbagai instansi pemerintah.

“Melalui Anev ini kita dapat mengevaluasi kendala di lapangan, menyamakan persepsi, serta memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di bawah koordinasi Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi yang kuat antarpenyidik menjadi kunci dalam mencegah terjadinya hambatan komunikasi maupun tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara.

Selain evaluasi pelaksanaan tugas, kegiatan juga difokuskan pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Materi disampaikan secara komprehensif agar seluruh peserta memahami perubahan regulasi serta dapat mengimplementasikannya dalam proses penyidikan secara tepat dan sesuai prosedur.

Perubahan aturan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait kendala teknis di lapangan, termasuk sinkronisasi proses penyidikan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas Polres Ketapang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak