Polsek Sungai Ambawang Mediasi Kasus Perundungan Siswa melalui Pendekatan Problem Solving

Dugaan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan MIS Faturrahman Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, diselesaikan melalui mekanisme problem solving dengan mengedepankan pendekatan pembinaan, edukasi, dan perlindungan anak.

Mediasi berlangsung pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di MIS Faturrahman, Jalan Parit Bugis, Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Penyelesaian secara damai tersebut diprakarsai Bhabinkamtibmas Desa Durian Polsek Sungai Ambawang, Aiptu Sarjo, sebagai bentuk penanganan persoalan di lingkungan pendidikan secara humanis dan kekeluargaan.

Dalam prosesnya, Polsek Sungai Ambawang turut berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Kubu Raya H. Sumargi, M.Pd.I., Pengawas Madrasah Tugino, S.Pd.I., Kepala Desa Durian Fauzi, S.I.P., Kepala Sekolah MIS Faturrahman Mari’ah, S.Pd.I., Komite Sekolah Rusdi, S.Pd., para guru, serta orang tua dan wali murid.

Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa insiden bermula saat jam istirahat sekolah ketika korban berada di dalam kelas dan diminta bertukar tempat duduk oleh salah satu teman sekelasnya.

“Korban sempat menolak permintaan tersebut sehingga memicu emosi pelaku,” jelas Ade, Sabtu (16/5/2026).

Situasi kemudian berkembang hingga terjadi tindakan yang mengakibatkan korban mengalami luka bekas jeratan di bagian leher. Beberapa siswa lain yang melihat kejadian tersebut langsung melerai sehingga situasi dapat dikendalikan.

Pihak kepolisian memastikan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan tetap dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.

Dalam hasil mediasi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Meski diselesaikan melalui pendekatan problem solving, pihak sekolah tetap memberikan sanksi tegas kepada para pelaku berupa pemberhentian dari sekolah. Namun pelaksanaannya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan hak pendidikan mereka.

“Pihak sekolah masih memberikan kesempatan kepada para siswa untuk menyelesaikan ujian akhir dan menerima nilai kenaikan kelas sebelum proses perpindahan sekolah dilakukan,” terang Ade.

Selain itu, sekolah juga diminta memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial guna mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat di masyarakat.

Ade menegaskan bahwa pendekatan problem solving dipilih karena dinilai lebih tepat dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Pendekatan ini bertujuan memberikan pembinaan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku, karena mereka masih berstatus anak-anak sehingga langkah edukatif lebih diutamakan,” pungkasnya. (Humas Polres Kubu Raya) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak