Satuan Lalu Lintas Polres Melawi kembali melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) serta dugaan aksi balap liar di wilayah hukumnya, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Melawi, AKP P. Supriatna, S.H., bersama personel Satlantas melalui metode hunting system atau patroli mobile serta pengaturan lalu lintas di jalur Jalan Provinsi Kotabaru–Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menjaring sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta yang diduga terlibat atau berpotensi dalam aksi balap liar. Hasilnya, sebanyak 21 unit kendaraan berhasil diamankan.
Kasat Lantas Polres Melawi, AKP P. Supriatna, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong dan aktivitas balap liar yang sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Selain dilakukan penindakan, para pengendara juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, sebagian besar pelanggar yang terjaring diketahui pernah mendapatkan penindakan sebelumnya, namun masih mengulangi pelanggaran yang sama.
“Mayoritas sudah pernah kami tindak di lokasi berbeda, tetapi masih mengulangi. Karena itu kami lakukan tindakan tegas agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Satlantas Polres Melawi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin guna menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah aksi balap liar di wilayah Kabupaten Melawi. (Humas Polres Melawi)
