Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., menegaskan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem mangrove sebagai upaya melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan kerusakan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Harisson saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sekaligus pengesahan Rencana Aksi KKMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, keberadaan hutan mangrove memiliki peran strategis bagi keseimbangan lingkungan, termasuk sebagai pelindung alami wilayah pesisir dan penyerap karbon.
“Ekosistem mangrove harus terus dijaga dan dikembangkan karena memiliki banyak manfaat, mulai dari melindungi pantai dari abrasi, menjaga ekosistem pesisir, hingga membantu penyerapan karbon,” ujar Harisson.
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2024, luas kawasan mangrove di Kalimantan Barat mencapai 162.516 hektare atau sekitar 4,72 persen dari total mangrove Indonesia. Kawasan tersebut tersebar di tujuh wilayah pesisir, dengan luasan terbesar berada di Kabupaten Kubu Raya.
Namun demikian, Harisson mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam upaya pelestarian mangrove, baik akibat faktor alam maupun aktivitas manusia. Ia menyoroti masih adanya pemanfaatan kayu mangrove untuk produksi arang di Kabupaten Kubu Raya serta alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan di beberapa daerah.
“Kita tentu berharap kondisi seperti ini tidak terus terjadi agar kawasan mangrove tetap terjaga demi melindungi wilayah pesisir dan masyarakat di sekitarnya,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memasukkan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan ke dalam prioritas RPJMD Tahun 2025–2029.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga melakukan revitalisasi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) guna memperkuat koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove melalui kolaborasi lintas sektor.
“KKMD diperkuat dengan pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas masyarakat, dan media. Dengan kolaborasi ini, pengelolaan mangrove diharapkan semakin optimal,” jelas Harisson.
Ia menambahkan, pengesahan Rencana Aksi KKMD Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan program pelestarian mangrove berjalan secara terarah, partisipatif, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Harisson juga menyampaikan apresiasi kepada UPT Kementerian Kehutanan, khususnya Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas, yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Semoga sinergi ini terus terjalin dan mampu mendorong semakin banyak pihak ikut berperan dalam menjaga kelestarian pesisir dan lingkungan,” tutupnya. (irf/ica) (Adpim Prov Kalbar)

