Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi memasang pita kejut (speed trap) di sejumlah ruas jalan rawan, Jumat (1/5/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.
Speed trap sendiri merupakan marka berupa garis melintang di badan jalan yang berfungsi memperlambat laju kendaraan sekaligus mengingatkan pengendara agar lebih waspada saat melintas.
Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, menjelaskan bahwa pemasangan dilakukan di lima titik strategis yang dinilai rawan kecelakaan.
“Lokasinya antara lain di Jalan Juang KM 2 Nanga Pinoh–Kota Baru, tepat di depan Polsek Nanga Pinoh, kemudian di Jalan Juang KM 1 di depan SMPN 1 dan SDN 6 Nanga Pinoh,” jelasnya.
Selain itu, pemasangan juga dilakukan di Jalan Provinsi Nanga Pinoh–Sintang, tepatnya di depan Polres Melawi, serta di depan Polsek Belimbing.
Menurutnya, keberadaan speed trap di titik-titik tersebut diharapkan mampu menurunkan kecepatan kendaraan, terutama di area padat seperti lingkungan sekolah dan perkantoran.
AKP Pipit juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Dengan adanya pita kejut ini, kami harap pengendara lebih disiplin dan berhati-hati. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Humas Polres Melawi)
