Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan menggagalkan masuk dan distribusi sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Barang yang diamankan tersebut memiliki nilai perkiraan mencapai Rp16,48 miliar.
Keberhasilan ini merupakan hasil operasi yang dipimpin oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri. Penindakan dilakukan pada 19–22 Juni 2026 di sejumlah lokasi pergudangan yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan pengawasan dan analisis intelijen yang dilakukan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan indikasi adanya pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan dan pengembangan di lapangan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Hasilnya, petugas menemukan ribuan bale pakaian bekas impor yang disimpan di sejumlah gudang dan sebagian telah dipersiapkan untuk didistribusikan menggunakan berbagai sarana angkut.
Seluruh barang bukti selanjutnya dilakukan penegahan dan diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan diduga berupa pemasukan barang melalui jalur tidak resmi, kemudian ditimbun di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum untuk menghindari pengawasan aparat.
Saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan instansi terkait dalam menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang ilegal, sekaligus melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari dampak peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. (Humas BC Kalbagbar)

