Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menindaklanjuti pelaksanaan aturan pembatasan jam malam bagi anak dengan mengamankan empat remaja yang masih berada di luar rumah melebihi waktu yang ditetapkan.
Penertiban dilakukan saat patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam. Petugas menemukan empat anak berusia sekitar 15 hingga 16 tahun masih berkeliaran di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) setelah pukul 22.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, tindakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak yang melarang anak berusia di bawah 18 tahun berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
"Empat anak yang terjaring langsung didata dan dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT). Selanjutnya orang tua mereka dipanggil untuk menjemput dan diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku," jelasnya.
Dari hasil pendataan, tiga anak diketahui berasal dari wilayah Wajok, sementara satu lainnya merupakan warga Kota Pontianak.
Sudiyantoro menuturkan bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, pembatasan jam malam tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko sosial maupun tindak kriminal.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah pencegahan agar anak-anak tidak terlibat atau menjadi korban berbagai aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar, maupun kejahatan lainnya. Pendekatan yang dilakukan tetap mengutamakan pembinaan dan dialog," ujarnya.
Satpol PP Kota Pontianak menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dan monitoring di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja pada malam hari.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng berbagai unsur, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua RT/RW hingga masyarakat untuk membantu sosialisasi aturan jam malam kepada warga.
"Kami berharap peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah. Dengan pengawasan yang baik, aturan ini dapat berjalan efektif demi keamanan dan masa depan generasi muda," tutup Sudiyantoro. (Satpol PP Kota Pontianak)
